Bripka Ricky Rizal menceritakan momen dia diperintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk naik ke lantai 3 rumah pribadi Sambo yang terletak di Jalan Saguling III, Jaksel, sebelum pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat terjadi. Ricky mengatakan akses lift rumah pribadi itu tidak menggunakan sidik jari.
Hal itu diungkap Ricky saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Senin (9/1/2023). Keterangan Ricky ini berbeda dengan penjelasan pengacara Sambo, Arman Hanis, yang mengatakan akses untuk menggunakan lift ke lantai 3 rumah pribadi Sambo menggunakan sidik jari keluarga Sambo saja.
Mulanya, Ricky mengaku dipanggil untuk menghadap Sambo pada 8 Juli 2022. Ricky kemudian naik ke lantai 3 menggunakan lift.
"Bahwa saudara dipanggil ke lantai 3 oleh terdakwa Ferdy Sambo?" tanya hakim.
"Iya," jawab Ricky.
"Kapan ajudan boleh naik lift atau tidak?" tanya hakim.
"Setahu saya tidak ada peraturan tertulis terkait itu," jawab Ricky.
"Kemudian saudara naik ke lantai 3 oleh Ferdy Sambo?" tanya hakim.
"Betul, Yang Mulia," jawab Ricky.
"Melalui handy talky?" tanya hakim.
"Iya, Yang Mulia," jawab Ricky.
Hakim lalu bertanya apakah akses lift di rumah Saguling itu harus menggunakan sidik jari. Ricky menyebut penggunaan lift tidak memerlukan sidik jari.
"Kemudian saudara naik ke lantai 3 ketemu dengan Ferdy Sambo di ruang tamu di depan kamar Ferdy Sambo?" tanya hakim.
"Ruang keluarga," jawab Ricky.
"Kalau tidak salah ketika naik lift menggunakan sidik jari?" tanya hakim.
"Tidak Yang Mulia," jawab Ricky.
"Tapi akses menggunakan lantai 3 menggunakan sidik jari?" tanya hakim.
"Di depan lift itu ada pintu yang menggunakan akses sidik jari," jawab Ricky.
Hakim bertanya lagi apakah pada saat itu pintu lantai 3 tertutup atau terbuka. Ricky menyebut saat itu pintu sudah setengah terbuka.
"Pada saat itu pintu tertutup atau terbuka pada saat saudara musik dipanggil lah Ferdy Sambo?" tanya hakim.
"Pada saat itu pintu setengah terbuka," jawab Ricky.
Dalam perkara ini, Bripka Ricky Rizal didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Bripka Ricky disebut jaksa mendukung dan mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Dalam perkara ini, Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak Video 'Geger Video Hakim Bocorkan Vonis Sambo Bikin KY Turun Tangan':
(whn/haf)