Ricky Rizal Bantah Eks Anak Buah Sambo soal Kejadian di Magelang Ilusi

Ricky Rizal Bantah Eks Anak Buah Sambo soal Kejadian di Magelang Ilusi

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 09 Jan 2023 11:12 WIB
Jakarta -

Ricky Rizal membantah kesaksian yang telah disampaikan oleh Sesro Provos Divpropam Polri Sugeng Putu Wicaksono soal kejadian di rumah Magelang milik Ferdy Sambo hanya ilusi semata. Ricky menyebut kesaksian Sugeng hanya sebatas asumsi.

Ricky Rizal hari ini menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Jaksa penuntut umum awalnya membacakan hasil berita acara pemeriksaan Sugeng Putu.

Salah satu keterangan yang dibacakan jaksa perihal pernyataan Sugeng saat bertemu dengan Ferdy Sambo di rumah Saguling. Saat itu Sambo mengaku kejadian di Magelang hanya ilusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada hari Jumat 5 Agustus setelah Ferdy Sambo diperiksa Ditipidum Bareskrim saya ditelpon beliau untuk mengingatkan bahwa beliau sudah diperiksa. Dalam pemeriksaan ditanyakan terkait pertemuan yang terjadi di ruang Provos. Beliau memerintahkan untuk ceritakan apa adanya karena menurut beliau tidak ada masalah apa saja pada saat kejadian di Provos tersebut," kata Ricky saat membacakan BAP Sugeng di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

"Namun beliau mengingatkan kami bahwa kejadian di Magelang tersebut tidak ada dan itu hanya sekadar ilusi," lanjut jaksa.

ADVERTISEMENT

Hakim lalu bertanya kepada Ricky soal kesaksian dari Sugeng. Ricky lalu menyampaikan bantahannya.

"Yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tadi kesan yang disampaikan oleh Pak Sugeng Wicaksono adalah kesan yang salah karena pengamanan senjata di Magelang atas inisiatif saya. Karena mendengar cerita Om Kuat mengejar Yosua menggunakan pisau maka saya inisiatif mengamankan senjata Yosua. Jadi kesan yang disampaikan oleh Pak sugeng hanya asumsi beliau saja," terang Ricky.

Ricky pun mengaku keterangan Sugeng soal ilusi semata keliru. Dia menyebut ada peristiwa keributan yang terjadi di Magelang.

"Terkait dengan pernyataan Pak Ferdy Sambo ke Pak Sugeng terkait kejadian Magelang hanya ilusi saya tidak tahu yang menjadi maksud dan tujuan dari Pak Ferdy Sambo, tapi kejadian di Magelang itu ada keributan seperti yang saya sebutkan," ujar Ricky.

Bripka Ricky Rizal didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Bripka Ricky disebut jaksa mendukung dan mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Dalam perkara ini Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ygs/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads