Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah memasuki babak-babak akhir. Pada Rabu (11/1/202) besok, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) akan menghadapi sidang tuntutan.
Diketahui, dalam perkara ini, Richard Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tahapan demi tahapan persidangan sudah bergulir mulai dari dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, hingga pemeriksaan terdakwa. Kini, Eliezer akan menghadapi tuntutan dari jaksa penuntut umum terkait kasus pembunuhan berencana.
Jaksa penuntut umum pada sidang Kamis (5/1/2023) lalu mengatakan sidang tuntutan Eliezer akan digelar pada Rabu (11/1) mendatang. Sidang tuntutan digelar setelah Eliezer selesai diperiksa sebagai terdakwa.
Hakim awalnya bertanya apakah jaksa akan membacakan hasil visum Yosua atau tidak. Jaksa mengatakan hasil visum akan diserahkan dalam bentuk dokumen dan dianggap dibacakan di sidang.
Setelah itu, hakim bertanya berapa lama waktu yang dibutuhkan jaksa untuk menyusun berkas tuntutan. Jaksa meminta waktu 2 pekan.
"Agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan, kapan?" tanya hakim setelah memeriksa Eliezer sebagai terdakwa di PN Jaksel, Kamis (5/1).
"Mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya, kami mohon waktu 2 minggu karena kami akan mendahulukan yang pokok dulu," ucap jaksa.
Namun hakim meminta tuntutan dibacakan pada Rabu (11/1) pekan depan. Hakim mengatakan sidang akan ditunda satu pekan lagi bila berkas tuntutan belum selesai.
"Kita tunda dulu di hari Rabu, apabila masih membutuhkan waktu, kita tunda satu minggu lagi. Sementara kita tunda di hari Rabu yang akan datang," ucap hakim.
Hakim kemudian memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk kembali ke dalam sel tahanan. Sidang pemeriksaan terdakwa pun ditutup.
Simak juga 'Masuk Babak Pemeriksaan Terdakwa, Kapan Prediksi Sidang Sambo Berakhir?':
(whn/knv)