Rasa penyesalan masih menyelimuti Bharada Richard Eliezer setelah melepaskan tembakan ke Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer berandai-andai bisa memutar waktu kembali ke 8 Juli 2022.
Pada 8 Juli 2022, Brigadir N Yosua Hutabarat tewas ditembak di dalam rumah dinas Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam, yang juga atasan dari Yosua dan Eliezer. Dalam surat dakwaan, Yosua tewas akibat ditembak Eliezer dan Sambo.
"Saya masih merasa bersalah," ujar Eliezer saat diperiksa sebagai terdakwa di PN Jaksel, Kamis (5/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eliezer mengungkapkan rasa penyesalannya dengan suara bergetar. Dia berharap bisa memutar waktu agar tidak ada kematian Yosua.
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu mengakui telah menembak Yosua, rekannya yang juga ajudan Sambo. Eliezer mengaku aksi penembakan itu dia lakukan atas perintah Sambo.
Sambo disebut Eliezer memerintah dia menembak Yosua di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sambo mengklaim motif dia memerintah itu ke Eliezer karena adanya peristiwa pelecehan yang dilakukan Yosua kepada istrinya, Putri Candrawathi.
Seiring berjalannya sidang, Sambo mengaku tidak menembak Yosua. Menurut Sambo, yang menembak Yosua hanya Eliezer. Hal ini berbeda dengan pengakuan Eliezer dimana, dia mengaku melihat Sambo melepaskan tembakan ke arah Yosua yang sudah tergeletak dan mengerang kesakitan akibat tembakan Eliezer.
Penyebab kematian Yosua ini sebelumnya disebut terjadi karena adanya peristiwa tembak menembak antara Yosua dengan Eliezer. Namun, ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus atau timsus, peristiwa ini akhirnya terang.
Kembali ke Eliezer, dalam sidang hari ini Eliezer mengaku sangat menyesal. Bahkan dia ingin sekali memutar waktu, tapi kenyataanya hal itu tidak mungkin terjadi.
"Saya sudah minta maaf juga ke keluarga korban, saya salah, saya tahu saya salah, cuma saya juga bisa menjelaskan atas dasar apa saya melakukan hal itu, bahwa saya juga hanya disuruh sama Pak Sambo, pada saat itu saya tidak...," ucap Eliezer.
"Saya juga sampai sekarang merasa, kalau memang bisa dibalik juga, Bapak, kalau waktu diputar kembali, mungkin nggak seperti ini juga keinginan saya," lanjut Eliezer.
"Kita sudah mendengar pemeriksaan mulai Saudara saksi sampai terdakwa, ini akhir, bentar lagi kami melakukan penuntutan, bahkan ahli menyampaikan Saudara ini religius, bahkan orang taat beribadah, apakah terhadap tindakan Saudara yang melakukan penembakan ke korban sehingga orang itu sekarang jasadnya membusuk, dan meninggalkan keluarga korban, apakah Saudara sangat menyesal terhadap perbuatan itu?" tanya jaksa Paris Manalu.
"Sangat sangat menyesal, menyesal," kata Eliezer.
"Dan mengakui perbuatan itu?" tanya jaksa lagi.
"Saya mengakui, Bapak," tegas Eliezer.
Dakwaan Eliezer
Eliezer dalam kasus ini didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).
Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lihat juga Video: Perdana Kemunculan Orang Tua di Sidang, Peluk-Kuatkan Richard Eliezer