BEM Nusantara Kritik Penyidikan Tunggal Pidana Keuangan di UU PPSK

ADVERTISEMENT

Suara Mahasiswa

BEM Nusantara Kritik Penyidikan Tunggal Pidana Keuangan di UU PPSK

Audrey Santoso - detikNews
Sabtu, 07 Jan 2023 16:11 WIB
Koordinator Pusat (Korpus) BEM Nusantara Ahmad Faruuq.
Ahmad Faruuq (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara mengkritik Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang memberikan kewenangan penyidikan tunggal kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BEM Nusantara menilai undang-undang ini bisa menimbulkan aturan yang tumpang tindih dengan KUHAP.

"Saya nilai adanya UU PPSK, khususnya soal kewenangan penyidikan tersebut, akan menimbulkan terjadinya tumpang tindih dengan KUHAP karena kewenangan penyidikan itu sudah diatur dalam UU dan yang mempunyai kewenangan adalah Polri," ujar Koordinator Pusat BEM Nusantara Ahmad Faruuq kepada wartawan, Sabtu (7/1/2023).

Dia mengatakan perlu adanya kerja sama antara Polri dan OJK dalam menangani kasus tindak pidana jasa keuangan. Polri dan OJK diharapkan bersinergi.

"Terkait itu, pada dasarnya tinggal penguatan sinergi OJK dengan Polri dalam penanganan kasus pidana jasa sektor keuangan," katanya.

Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

UU tersebut memperluas definisi penyidik yang terdiri tidak hanya penyidik Polri dan penyidik PPNS namun juga mengadopsi penyidik pegawai tertentu yang diangkat oleh OJK sebagai penyidik OJK, serta penyidikan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK.

Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan OJK sebagai lembaga yang mengatur, mengawasi, dan melindungi usaha di sektor jasa keuangan harus diberikan kewenangan dan kompetensi yang memadai.

"Itu sebabnya harus memiliki para penyidik yang profesional dan berintegritas, yang direkrut dan dilatih khusus sesuai ketentuan yang berlaku," katanya, Kamis (5/1/2023).

Redaksi detikcom telah meminta tanggapan ke Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengenai kewenangan penyidikan tunggal di sektor keuangan ini, namun belum mendapatkan respons.

(zap/hri)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT