UU PPSK memberikan kewenangan penuh kepada OJK dalam melakukan penyidikan atas tindak pidana jasa keuangan. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menilai kewenangan itu rawan disalahgunakan.
"UU PPSK dengan menetapkan wewenang khusus kepada OJK sebagai lembaga satu-satunya yang dapat melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan sangat berbahaya, karena OJK bisa menjadi institusi yang one autonomous dominant body yang bisa berbuat sewenang-wenang dan menyalahgunakan kewenangan khusus yang diberikan oleh UU PPSK," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (Ketum DPP) GMNI Arjuna Putra Aldino kepada wartawan, Sabtu (7/1/2023).
Arjuna mengatakan kewenangan ini berpotensi menciptakan korupsi. Sebab, OJK diberi kewenangan penuh dalam penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adanya monopoli penanganan penyidikan di sektor jasa keuangan oleh OJK, maka dikhawatirkan OJK akan menjadi lembaga superpower, yang seakan-akan selalu benar tanpa ada pengawasan dan checks and balances. Hal ini justru berpotensi menciptakan perilaku korupsi karena surplus kewenangan akan menghasilkan perilaku korup," jelasnya.
Arjuna mengatakan OJK bukanlah lembaga penegak hukum sehingga tidak bisa ditetapkan menjadi satu-satunya lembaga yang bisa melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kewenangan ini, katanya, bertentangan dengan KUHAP.
"Ini bukan saja bertentangan dengan KUHAP, namun juga berpotensi merusak tatanan hukum nasional dan saling bertabrakan dengan tugas penegak hukum," ucapnya.
Lebih lanjut Arjuna menyebut OJK tidak memiliki kapasitas baik secara kelembagaan maupun secara yuridis-formil untuk menjadi penyidik tunggal tindak pidana di sektor keuangan. Sebab, OJK memiliki keterbatasan.
"Dalam implementasi OJK akan mengalami banyak kesulitan dan keterbatasan. Untuk itu, OJK tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan penyidikan, tetap membutuhkan peran stakeholder yang lain," katanya.
Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
UU tersebut memperluas definisi penyidik yang terdiri tidak hanya penyidik Polri dan penyidik PPNS namun juga mengadopsi penyidik pegawai tertentu yang diangkat oleh OJK sebagai penyidik OJK, serta penyidikan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK.
Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan OJK sebagai lembaga yang mengatur, mengawasi, dan melindungi usaha di sektor jasa keuangan harus diberi kewenangan dan kompetensi yang memadai.
"Itu sebabnya harus memiliki para penyidik yang profesional dan berintegritas, yang direkrut dan dilatih khusus sesuai ketentuan yang berlaku," katanya, Kamis (5/1/2023).
Redaksi detikcom telah meminta tanggapan ke Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengenai kewenangan penyidikan tunggal di sektor keuangan ini, namun belum mendapatkan respons.