Perintah Kapolri, Kombes Yulius Ditangkap Terkait Sabu Akan Ditindak Tegas

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 07 Jan 2023 16:39 WIB
Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim
Jakarta -

Polda Metro Jaya menangkap anggota Baharkam Polri Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) terkait kasus narkoba jenis sabu. Mabes Polri memastikan akan menindak tegas Kombes YBK terkait kasus sabu tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan langkah tersebut diambil berdasarkan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Listyo sebelumnya berkomitmen menindak semua anggota Polri yang terlibat dalam kasus narkoba.

"Sudah jelas perintah Pak Kapolri yang lalu, tindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, zero tolerance," kata Dedi saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).

Bahkan, jika terbukti terlibat, Dedi mengatakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akan diberikan terhadap Kombes YBK.

"Proses pidana dan copot," ujarnya.

Dedi belum merinci terkait proses sidang etik yang akan dilakukan terhadap Kombes YBK. Sidang etik akan dilakukan setelah proses pengusutan unsur pidana selesai dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

"Pidananya dulu saja oleh PMJ, biar tuntas," imbuhnya.

Kombes Yulius Ditangkap Terkait Narkoba

Sebelumnya, jajaran Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap polisi berpangkat kombes inisial YBK terkait kasus narkoba. Barang bukti sabu ikut diamankan dari penangkapan tersebut.

simak berita selengkapnya di halaman berikutnya

Simak juga Video: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 45 Kg Sabu di Perairan Lhokseumawe







(wnv/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork