Polda Metro Jaya menangkap anggota Baharkam Polri Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) terkait kasus narkoba jenis sabu. Mabes Polri memastikan akan menindak tegas Kombes YBK terkait kasus sabu tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan langkah tersebut diambil berdasarkan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Listyo sebelumnya berkomitmen menindak semua anggota Polri yang terlibat dalam kasus narkoba.
"Sudah jelas perintah Pak Kapolri yang lalu, tindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, zero tolerance," kata Dedi saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).
Bahkan, jika terbukti terlibat, Dedi mengatakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akan diberikan terhadap Kombes YBK.
"Proses pidana dan copot," ujarnya.
Dedi belum merinci terkait proses sidang etik yang akan dilakukan terhadap Kombes YBK. Sidang etik akan dilakukan setelah proses pengusutan unsur pidana selesai dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
"Pidananya dulu saja oleh PMJ, biar tuntas," imbuhnya.
Kombes Yulius Ditangkap Terkait Narkoba
Sebelumnya, jajaran Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap polisi berpangkat kombes inisial YBK terkait kasus narkoba. Barang bukti sabu ikut diamankan dari penangkapan tersebut.
simak berita selengkapnya di halaman berikutnya
Simak juga Video: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 45 Kg Sabu di Perairan Lhokseumawe
(wnv/jbr)