Suara Mahasiswa

IMM Kritik UU PPSK: Kewenangan Penyidik Tunggal Pidana Keuangan Tabrak KUHAP

Audrey Santoso - detikNews
Sabtu, 07 Jan 2023 13:43 WIB
Foto Abdul Musawir Yahya: dok. istimewa
Jakarta -

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) Abdul Musawir Yahya, mengkritik UU PPSK yang memberikan kewenangan tunggal pada OJK dalam melakukan penyidikan tindak pidana jasa keuangan. Abdul menyebut itu bertabrakan dengan KUHAP.

"Menurut saya bukanlah suatu hal yang tepat pertama terkesan menabrak kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). Di mana di sana dijelaskan bahwa Polri merupakan penyidik tunggal terkait dengan tindak pidana jasa keuangan," ujar Abdul kepada wartawan, Sabtu (7/1/2023).

Menurutnya, kewenangan ini akan membuat celah korupsi baru. Dia juga menyarankan OJK seharusnya tetap berkoordinasi dengan penegak hukum lain dalam melakukan penyidikan tindak pidana jasa keuangan.

"Menurut saya jika pun OJK memiliki kewenangan penuh justru malah akan berpotensi melahirkan celah untuk penyelewengan kewenangan seperti celah korupsi baru," katanya.

"Seharusnya OJK tetap menjadi badan yang selalu berkoordinasi dengan lembaga lain dalam menyelesaikan perkara jasa keuangan," imbuhnya.

Dia menyarankan saat ini yang diperlukan pembaruan teknologi guna mencegah modus kejahatan pada sektor keungan, bukan kewenangan penyidikan pada OJK.

"Dan alangkah tepat lagi yang diperlukan pada kondisi sekarang ini adalah mengupgrade fasilitas teknologi yang lebih canggih, untuk melawan modus kejahatan pada sektor keuangan. Bukan membuat solusi yang kemudian justru menimbulkan masalah baru dalam persoalan denga memberikan kewenangan penuh kepada OJK," tuturnya.

Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

UU tersebut memperluas definisi Penyidik yang terdiri tidak hanya Penyidik Polri dan Penyidik PPNS namun juga mengadopsi Penyidik Pegawai Tertentu yang diangkat oleh OJK sebagai Penyidik OJK, serta penyidikan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK.

Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, OJK sebagai lembaga yang mengatur, mengawasi, dan melindungi usaha di sektor jasa keuangan harus diberikan kewenangan dan kompetensi yang memadai.

"Itu sebabnya harus memiliki para penyidik yang profesional dan berintegritas, yang direkrut dan dilatih khusus sesuai ketentuan yang berlaku," katanya, Kamis (5/1/2023).

Redaksi detikcom telah meminta tanggapan ke Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengenai kewenangan penyidikan tunggal di sektor keuangan ini, namun belum mendapatkan respons.




(zap/hri)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork