BEM Pesantren se-RI: Kewenangan Penyidik Tunggal di UU PPSK Berbahaya!

ADVERTISEMENT

BEM Pesantren se-RI: Kewenangan Penyidik Tunggal di UU PPSK Berbahaya!

Audrey Santoso - detikNews
Sabtu, 07 Jan 2023 07:47 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto ilustrasi OJK: (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Pimpinan Halaqoh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pesantren se-Indonesia, Muhammad Naqib Abdullah, menilai kewenangan absolut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan, sangat berbahaya. Naqib menuturkan kewenangan OJK sebagai penyidik tunggal rawan penyimpangan.

"Mengusut tindak pidana di sektor jasa keuangan harus dilakukan dengan kerjasama dan kekompakan antarlembaga, agar bisa tuntas secara maksimal. Adanya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keungan (UU PPSK) yang menetapkan OJK menjadi penyidik tunggal sangat berbahaya yakni mudah sekali untuk melakukan penyimpangan," kata Naqib kepada wartawan Jumat (6/1/2023).

Naqib heran dengan pemberian kewenangan penuh pada OJK untuk memproses hukum tindak pidana di sektor jasa keuangan. Menurutnya selama ini penanganan kasus pidana di sektor jasa keuangan oleh Polri baik-baik saja.

"Lebih baik OJK nantinya bisa bekerja sama dan membantu Polri untuk menuntaskan tindak pidana di sektor jasa keuangan, agar bisa berjalan dengan maksimal," tutur Naqib.

Dia juga menilai pemberian kewenangan penyidikan pada OJK terkesan mengedapankan ego sektoral. "Selain bertentangan dengan hukum yang sudah berlaku, terbitnya UU PPSK ini terkesan tidak kooperatif yang hanya mementingkan satu lembaga saja," pungkas Naqib.

Pengacara Binomo Juga Kritik Kewenangan Penyidikan OJK

Kritik atas pemberian kewenangan kepada OJK untuk menjadi satu-satunya yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan juga datang dari pengacara korban Binomo, Quotex dan robot trading, Finsensius Mendrofa.

Menurut Finsensius, kinerja Polri dalam menangani kasus pidana di sektor jasa keuangan sudah cepat dan profesional. Para penyidik dinilainya sangat menguasai modus operandi para pelaku kejahatan sektor keuangan.

"Menurut saya sebagai Pengacara yang pernah mendampingi korban tindak pidana sektor keuangan seperti binomo, quotex dan robot trading dalam membuat laporan polisi di Bareskrim Mabes Polri, setahu saya proses penyelidikan dan penyidikan di Polri sangat cepat dan profesional terutama para penyidik sangat menguasai modus operandi para pelaku kejahatan sektor keuangan sehingga sangat cepat diungkap pelaku kejahatan dan aset-aset kejahatan," tutur Finsensius kepada wartawan, hari ini.

Finsensius mengatakan, salah satu tantangan dalam penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan adalah pengungkapan aset kejahatan di era digital di mana pelaku kerap menyembunyikan aset kejahatan dengan modus money laundry melalui kripto dan sejenisnya. Dia menilai selama ini Polri telah berhasil mengungkap modus money laundry di sektor keuangan tersebut.

Karena itu, menurutnya, yang diperlukan pemerintah adalah memperkuat fasilitas yang canggih untuk melawan modus kejahatan sektor keuangan yang semakin canggih. Bukan justru menjadikan OJK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Redaksi detikcom telah meminta tanggapan ke Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengenai kewenangan penyidikan tunggal di sektor keuangan ini, namun belum mendapatkan respons.

(aud/zap)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT