Ecky Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro menetapkan M Ecky Listyanto (34), tersangka mutilasi Angela Hindriati (54) di Tambun, Kabupaten Bekasi, dijerat pasal berlapis atas pembunuhan berencana. Ecky terancam hukuman mati.
"(Sangkaan Pasal) 340, 338, 339 KUHP," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy saat dihubungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Resa menambahkan, atas perbuatan tersebut, tersangka Ecky terancam hukuman 20 tahun penjara.
"20 tahun penjara," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lihat juga video '7 Temuan Komnas HAM Terkait Kasus Mutilasi di Mimika':
(rdh/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini