Ecky Tersangka Mutilasi Angela Ngaku Tak Berkeluarga ke Warga

Ecky Tersangka Mutilasi Angela Ngaku Tak Berkeluarga ke Warga

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Jumat, 06 Jan 2023 20:15 WIB
M Ecky Listyanto tersangka mutilasi wanita bernama Angela Hindriati di Bekasi
M Ecky Listyanto, tersangka mutilasi wanita bernama Angela Hindriati di Bekasi. (Foto: Dok. Pribadi/Acha)

Ecky Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro menetapkan M Ecky Listyanto (34), tersangka mutilasi Angela Hindriati (54) di Tambun, Kabupaten Bekasi, dijerat pasal berlapis atas pembunuhan berencana. Ecky terancam hukuman mati.

"(Sangkaan Pasal) 340, 338, 339 KUHP," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy saat dihubungi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Resa menambahkan, atas perbuatan tersebut, tersangka Ecky terancam hukuman 20 tahun penjara.

"20 tahun penjara," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Lihat juga video '7 Temuan Komnas HAM Terkait Kasus Mutilasi di Mimika':

[Gambas:Video 20detik]




(rdh/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads