Infotainmen Tidak Haram Asal Bukan Fitnah

Infotainmen Tidak Haram Asal Bukan Fitnah

- detikNews
Jumat, 04 Agu 2006 23:17 WIB
Jakarta - Pengharaman tayangan infotainmen oleh PBNU mendapat respon beragam dari kalangan politisi. Tayangan tersebut boleh saja muncul. Asalkan..."Infotainmen masak haram? Kan masyarakat terhibur, asal yang baik-baik seperti bagaimana cara mendidik anak," kata Ketua Umum PAN Soetrisno Bachir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/8/2006).Menurutnya yang dilarang dari infotainmen adalah jika berita sudah mengarah pada fitnah seperti yang pernah dialaminya. Yakni saat diberitakan berselingkuh dengan Nia Paramita(-red). "Yang haram itu kalau beritanya fitnah seperti pemberitaan saya dulu," imbuhnya.Untuk itu, Mas Tris panggilan akrabnya meminta agar infotainmen merubah tayangannya agar lebih mendidik sehingga dapat memberi pelajaran kepada masyarakat.Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar. Menurut dia fatwa haram PBNU adalah sebuah bentuk kontrol moral dari organisasi islam terbesar di Indonesia. Namun demikian Muhaimin menyadari fatwa haram tersebut tidak mengikat. Karena kewenangan melarang tayangan berada di dewan pers dan pemerintah."Itu kan bentuk pertanggungjawaban dan kontrol moral dari PBNU," ujarnya.Muhaimin juga menyarankan agar isi (content) infotainmen lebih selektif. Yakni menyajikan berita-berita yang memberikan informasi yang dapat membuat masyarakat produktif."Kalau sudah begini jangan membuat berita yang fitnah-fitnah lagi atau yang mengorek permasalan orang lain," tandasnya. (ken/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads