Sutiyoso Diminta Stop Penggusuran

Sutiyoso Diminta Stop Penggusuran

- detikNews
Jumat, 04 Agu 2006 22:17 WIB
Jakarta - Ibarat cerita lama, penggusuran di Jakarta kembali marak. Akibatnya, rakyat miskin menjadi korban. Tak tanggung-tanggung, aksi gusur-menggusur ini juga kerap diwarnai kekerasan.Tercatat beberapa tempat di DKI Jakarta mengalami penggusuran, seperti Pejompongan Jakarta Pusat, Mangga Besar I Jakarta Barat dan kasus yang paling akhir adalah digusurnya Pantai Utara Jawa (Pantura) secara paksa."Penggusuran merupakan bentuk tindakan Pemprov DKI Jakarta yang tidak menghormati hak setiap orang atas perumahan yang layak dan penghilangan lapangan berusaha rakyat miskin," kata perwakilan LBH Jakarta Uli Parulian dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jumat (4/8/2006).Dia menjabarkan hak atas perumahan dilindungi pasal 28 H UUD 1945 dan pasal 11 ayat (1) UU 11/2005 tentang ratifikasi Kovenan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Selain itu hak atas lapangan usaha dilindungi pasal 28 D UUD 1945 dan pasal 6 ayat (1) UU 11/2005."Penggusuran yang dilakukan merupakan bentuk usaha Pemprov DKI dalam memfasilitasi kepentingan pemilik modal dan sejumlah perusahaan besar," cetusnya.Dalam jumpa pers, sejumlah LSM seperti LBH Jakarta, Walhi Jakarta, Urban Poor Consorsium (UPC) dan Sanggar Ciliwung menilai penggusuran penggusuran yang dilakukan merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang sangat berat."Karena itu kami mendesak Pemprov DKI untuk menghentikan praktek penggusuran dan mendesak Komisi Nasional (Komnas) HAM, untuk melakukan penyidikan atas paraktek penggusuran paksa," tandas Uli. (ndr/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads