Korban Lega Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati

Korban Lega Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati

Hakim Ghani - detikNews
Jumat, 06 Jan 2023 15:06 WIB
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.
Foto: Herry Wirawan. (ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)
Garut -

Kasasi yang diajukan pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, ditolak Mahkamah Agung (MA). Keluarga korban merasa lega.

Pernyataan tersebut diungkapkan keluarga melalui pengacara para korban, Yudi Kurnia. Yudi mengatakan pihak keluarga sudah mengetahui putusan kasasi tersebut.

"Sudah saya beritahukan, bahwa Herry Wirawan tetap dihukum mati. Intinya menyambut baiklah," ungkap Yudi seperti dilansir detikJabar, Jumat (6/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan MA atas kasasi yang diajukan Herry Wirawan tersebut, kata Yudi, sudah memuaskan para korban dan keluarganya. Yudi mengatakan putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan yang diharapkan.

"Kami menganggap putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan. Karena sudah sesuai dengan tuntutan di awal," katanya.

ADVERTISEMENT

Herry berharap putusan tersebut sangat memberikan efek jera. Apalagi, aksi pemerkosaan biadab yang dilakukan Herry dilakukan di lingkungan pendidikan yang seharusnya aman bagi pelajar.

"Intinya korban sudah merasa tenang," pungkas Yudi.

Baca selengkapnya di sini

(idh/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads