Fajar As`ad (42) ditangkap polisi karena membunuh seekor anjing liar di Kuta Selatan, Badung, Bali. Fajar As`ad mengaku dia digigit anjing tersebut dan merasa kesal.
Dilansir detikBali, Jumat (6/1/2023), Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Karang Adi Putra menyampaikan pelaku sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Karang menuturkan pembunuhan anjing tersebut dilakukan Fajar di Perum Puri Jimbaran Blok B14, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali pada Minggu (25/12/2022), pukul 15.30 Wita.
"Pelaku telah mengakui perbuatannya dan tidak melakukan perlawanan serta menjelaskan dengan kooperatif semua kejadian kepada pihak kepolisian, serta meminta maaf secara terbuka di Mako Polsek Kuta Selatan," jelas Karang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan dalih Fajar As`ad, Karang menyampaikan, anjing tersebut dibunuh karena dikira terjangkit rabies. Namun pada 27 Desember 2022 sekitar pukul 16.06 Wita, berdasarkan hasil dokter hewan, anjing tersebut tidak terjangkit rabies.
Fajar menembak leher anjing itu dengan senapan angin. Meski tertembak, anjing itu sempat berlari ke pekarangan rumah warga untuk menyelamatkan diri.
Fajar mengejar anjing yang terluka hingga masuk ke pekarangan rumah orang, kemudian mengambil golok dan memukul kepala anjing itu hingga mati. Polisi menyita sejumlah barang bukti yang dipakai Fajar untuk membunuh anjing tersebut yakni sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna hitam kuning dengan nomor polisi DK-6833-FQ, sepucuk senapan angin kaliber 4,5 mm merk Mouroder warna hijau dan sebuah golok/parang.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga video 'Anjing Juga Punya Hak untuk Hidup, Jangan Sakiti Dia!':