Sambo Ngaku Khawatir Cerita Skenario Duren Tiga ke Hendra, Ini Sebabnya

Sambo Ngaku Khawatir Cerita Skenario Duren Tiga ke Hendra, Ini Sebabnya

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 06 Jan 2023 07:18 WIB
Sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dilanjutkan hari ini. Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menghadirkan guru besar Unhas Said Karim sebagai saksi meringankan.
Foto: Ferdy Sambo (Andhika Prasetia/detik)
Jakarta -

Ferdy Sambo mengaku tidak pernah menceritakan skenario Kematian Brigadir Yosua Hutabarat kepada Hendra Kurniawan. Sambo mengaku khawatir akan tindakan lanjutan dari Hendra jika skenario itu diketahuinya.

Sambo hari ini diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Duduk sebagai terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.

Tim pengacara Hendra mulanya bertanya kepada Sambo soal keraguannya bercerita soal skenario pembunuhan Yosua kepada Hendra. Saat itu Sambo mengungkit integritas Hendra sebagai anggota polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa saudara saksi jelaskan yang dimaksud integritas tinggi Hendra ini seperti apa? Tadi saksi hanya menjelaskan bila Hendra sudah di Propam selama 15 tahun. Lalu apa yang saudara maksud dengan ini?" kata pengacara Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

"Saya luruskan, kalau melawan sih nggak lah," jawab Sambo.

ADVERTISEMENT

Hakim lalu memotong jawaban Sambo. Hakim menyebut jabatan Hendra yang di bawah satu tingkat dengan Sambo membuat Sambo ragu menceritakan skenarionya.

"Saudara tadi bukan meluruskan ya tadi saudara sampaikan bahwa Hendra ini satu digit di bawah saudara jadi ada potensi untuk tidak mengikuti," ujar hakim.

"Ada potensi untuk tidak mengikuti skenario saya sehingga saya tidak menyampaikan," jawab Sambo.

Sambo lalu melanjutkan penjelasannya. Dia mengaitkan rekam jejak Hendra sebagai eks Karo Paminal yang telah menjatuhkan saksi kepada ratusan polisi bermasalah.

Rekam jejak itu, kata Sambo, yang membuatnya ragu bercerita soal skenario pembunuhan Yosua kepada Hendra.

"Kemudian Yang Mulia izin atas pertanyaan dari penasihat hukum. 15 tahun dia (Hendra) di sana (Divisi Propam Polri) kemudian 1,5 tahun saya bergabung bersama terdakwa Hendra ini. Dari data yang saya miliki ini memang cukup keras penegakan disiplin internal yang dilakukan oleh Biro Paminal," jelas Sambo.

"214 (penindakan) di tahun 2021 personel Polri ini sudah dilakukan operasi tangkap tangan ini prestasi karena tidak pernah terekspos karena ini terkait internal. Kemudian itulah yang menjadi penyebab saya khawatir dia tidak bisa mengikuti sekenario saya," sambung dia.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, ada tujuh orang yang menjadi terdakwa. Para terdakwa tersebut masing-masing Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.

Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Para terdakwa didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak Video: Perdana Kemunculan Orang Tua di Sidang, Peluk-Kuatkan Richard Eliezer

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/dek)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads