Sidang lanjutan perintangan penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat diwarnai gelak tawa. Hakim ketua Ahmad Suhel mengaku sempat tidak enak hati menunda sementara persidangan padahal dalam kondisi kebelet buang air kecil.
Hal itu terjadi saat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi saksi untuk terdakwa mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Kombes Agus Nurpatria Adi dan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin di PN Jaksel, Kamis (5/1/2023).
Mulanya, sidang tengah bergulir dan giliran penuntut umum yang bertanya kepada Sambo. Hakim pun bertanya apakah masih ada yang ingin ditanyakan oleh jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baik, kepada penuntut umum ada yang masih mau ditanyakan?" tanya hakim Suhel.
"Ada, terima kasih Yang Mulia," jawab jaksa.
Hakim meminta jaksa tidak bertanya hal yang sudah ditanyakan sebelumnya. Hakim mengaku tadinya sempat mau menunda sementara persidangan karena kebelet buang air kecil.
"Apa yang sudah ditanyakan jangan ditanyakan lagi ya. Walaupun dalam bentuk kalimat yang beda, tapi maksudnya sama, tidak usah. Saya kebelet kencing soalnya ini. Mau saya skors nggak enak juga," kata hakim Suhel.
Hakim Suhel pun berubah pikiran. Hakim Suhel memutuskan menunda sementara persidangan karena takut bila menahan buang air kecil bisa menyebabkan penyakit kencing batu.
"Skors dulu lah ya? Kencing batu pula nanti. Skors terlebih dahulu," kata hakim disambut gelak tawa pengunjung sidang.
Hakim juga mempersilakan jaksa maupun pengacara bila ada yang ingin buang air kecil. Hakim Suhel menunda sidang selama 5 menit.
"Silakan kalau yang lain mau kencing juga, sudah diskors. 5 menit aja ya," kata hakim.
Hakim Suhel pun keluar dari ruang sidang. Kemudian, terlihat para terdakwa yakni Hendra dan Agus juga turut keluar ruang sidang dan pergi ke toilet untuk buang air kecil.
Setelah hampir 5 menit, hakim tiba lagi di ruang sidang. Hakim Suhel sempat kaget para terdakwa tidak ada di ruang sidang. Rupanya, hakim Suhel tidak tahu bahwa Hendra dkk juga pergi ke toilet.
"Lho mana terdakwanya?" tanya hakim Suhel disambut gelak tawa pengunjung sidang.
"Saksi tidak buang air kecil dulu? Ngantri?" tanya hakim.
Tak lama kemudian, Hendra dan Agus pun masuk ke ruang sidang dari toilet. Sidang pun akhirnya dilanjutkan kembali.
"Skors dicabut. Sidang dinyatakan dibuka kembali. Silakan dari penuntut umum," kata hakim Suhel.
Hendra dan Agus Didakwa Merintangi Penyidikan Pembunuhan Yosua
Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama dengan empat orang lainnya.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).
Empat terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Agus dan Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Lihat juga Video: Perdana Kemunculan Orang Tua di Sidang, Peluk-Kuatkan Richard Eliezer