Seorang guru madrasah berinisial SE (42) menjadi tersangka dalam kasus dugaan ancaman kekerasan yang terjadi di Jalan Simpang Malingping, Lebak, Banten. SE saat itu memukul dan mengancam warga menggunakan airsoft gun.
"Iya, setelah kami lakukan gelar perkara dan berdasarkan bukti cukup, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady kepada awak media di Polres Lebak, Kamis (5/1/2023).
Andi menjelaskan, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap 6 orang warga. Saat itu tersangka marah ketika warga membantu mobilnya yang terperosok di jalan yang sedang ada perbaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka kemudian memukul warga hingga mengacungkan airsoft gun. Motifnya untuk merasa gagah di depan publik.
"Kami menemukan keterangan saksi, saat kejadian yang bersangkutan melakukan ancaman kekerasan menggunakan senjata sejenis soft gun," tuturnya.
"Saat itu yang bersangkutan menggunakan kendaraan roda empat di Jalan Malingping. Karena mobil terperosok, marah dan warga sekitar tidak terima, ngamuk, ngerasa terdesak, dan dia membawa soft gun, dia mengancam mengeluarkan soft gun tersebut," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan medis, pelaku tidak mengalami gangguan jiwa. Pelaku hanya tidak bisa mengendalikan emosi. Hasil tes urine pelaku ternyata positif obat-obatan terlarang.
"Infonya gangguan jiwa, setelah kami meminta bantuan psikologi Polda Banten, hasilnya yang bersangkutan tidak mengalami gangguan jiwa, tapi cuma tidak bisa mengendalikan emosi. Kedua setelah kami cek urine, ternyata positif obat terlarang yang mengandung benzo," jelasnya.
Baca juga: Polisi: Guru Adu Jotos di Lebak Residivis |
Saat ini tersangka berada di Polres Lebak. Pelaku disangkakan Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman 1 tahun penjara dan UU Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara.
(dek/dek)