Hindari Konflik Horizontal, KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif

Hindari Konflik Horizontal, KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Kamis, 05 Jan 2023 21:49 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Hanafi-detikcom)
Foto: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Hanafi-detikcom)
Jakarta -

Gubernur Papua, Lukas Enembe hingga saat ini masih belum ditahan oleh KPK, padahal statusnya telah resmi diumumkan sebagai tersangka. KPK meminta Lukas kooperatif sehingga tak merugikan masyarakat.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku pihaknya bisa saja melakukan upaya jemput paksa terhadap Lukas Enembe. Namun, dia mengaku menghindari soal efek horizontal akibat dari penjemputan paksa tersebut.

"Kami tidak menghendaki adanya efek-efek yang semacam konflik horizontal dari penjemputan paksa yang bersangkutan. Tentu yang memahami situasi setempat yaitu aparat setempat. Kami terus melakukan koordinasi," kata Alexander Marwata kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alex mengaku sebetulnya opsi jemput paksa itu bisa saja dilakukan oleh penyidik KPK. Hanya saja, dia lebih memilih untuk menghindari dampaknya sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan.

"Kalau masyarakat nanti yang dirugikan terjadi konflik, tentu itu yang nggak kami kehendaki. Untuk itu kami menunggu informasi dari aparat setempat apakah memungkinkan untuk dilakukan penahanan dan seterusnya termasuk penjemputan," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, Alex mengimbau agar Lukas Enembe kooperatif terhadap panggilan penyidik KPK. Sehingga, hal itu juga tak berdampak buruk terhadap masyarakat, terlebih lagi roda pemerintahan Papua saat ini.

"Buat masyarakat juga lebih bagus. Jalannya pemerintahan di daerah juga lebih bagus. Karena Ybs sudah lama nggak berkantor di kantor gubernur, tapi di rumah Ybs. Relatif jalannya roda pemerintahan sudah agak terganggu," ujar Alex.

"Ini juga harus jadi perhatian dari bapak Lukas Enembe maupun Penasihat Hukumnya. Jangan sampai karena peristiwa ini publik jadi terganggu peristiwa seperti ini," tutup Alex.

Simak video 'KPK: Lukas Enembe Diduga Terima Suap Rp 1 M':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lukas Enembe Jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Lukas Enembe menjadi tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur di Papua. KPK juga menetapkan pihak swasta selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP).

"KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Rijatono Lakka dan Lukas Enembe," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Dalam konstruksi perkaranya, Alex mengatakan kasus ini bermula saat Rijatano Lakka mendirikan perusahaan TBP di bidang konstruksi pada 2016. Namun, menurut Alex, Rijatano tak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi.

"Untuk proyek konstruksi, perusahaan tersangka RL diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi," jelas dia.

Kemudian, pada 2019-2021, Rijatono diduga mengikuti lelang berbagai proyek infrastruktur di Papua. Alexander mengatakan Rijatono diduga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang agar perusahaannya bisa mendapat proyek.

"Adapun pihak-pihak yang ditemui Tersangka RL di antaranya adalah Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua," ucapnya.

Alexander menduga Rijatono sepakat untuk memberikan fee 14 persen dari total nilai kontrak yang didapat setelah dikurangi pajak. Suap itu diduga diberikan ke Lukas Enembe dan beberapa pejabat.

Singkat cerita, Rijatono mendapat tiga paket proyek, yakni:

1. Proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar
2. Proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar
3. Proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar

"Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada Tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
(dek/dek)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads