Mantan Kaden A Ropaminal Kombes Agus Nurpatria Adi mengaku ngenes dengan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. Kenapa?
Hal itu diungkapkan mantan anak buah Ferdy Sambo itu saat menjadi saksi dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin di PN Jaksel, Kamis (5/1/2023).
Mulanya, hakim bertanya apakah perintah cek dan amankan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga itu harus ada surat perintah (sprin) dari Biro Paminal. Agus menyebut sprin itu harus dibuat sebelum perintah cek dan amankan CCTV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara umum tadi juga dikatakan dari saksi Hendra Kurniawan cek dan amankan itu hal yang biasa khususnya dalam Paminal, itu secara lisan cek dan amankan apakah secara umum dan secara prosedural di Paminal juga ditindaklanjuti dengan adanya sprin?" tanya hakim.
"Biasanya kan ada sprin dulu Yang Mulia, nanti baru perintahnya cek dan amankan ada beberapa kejadian khusus kita juga harus membuat sprin agak cepat, seperti ini kan kejadian khusus misalnya ada perkelahian anggota saya harus mengamankan anggota ya kan kita bisa langsung mengamankan Yang Mulia," jawab Agus.
"Tapi ditindaklanjuti adanya sprin?" tanya hakim.
"Betul Yang Mulia," jawab Agus.
Hakim lalu bertanya apakah Irfan dibekali surat perintah saat diperintah mengamankan dan mengecek CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga tempat kejadian perkara pembunuhan Yosua. Agus mengaku tidak tahu.
"Terhadap ini tadi khususnya kehadiran Irfan sebagai anggota dari Acay ya kan nah kehadirannya dia itu oke lah menindaklanjuti perintah lisan cek dan amankan apakah ada sprin untuk Irfan melakukan mengamankan cek dan amankan CCTV?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu Yang Mulia, saya tidak nanya ke Irfan waktu itu Yang Mulia," jawab Agus.
Hakim lalu menjelaskan lagi fakta persidangan yang menyebut ada 20 titik lokasi CCTV di sekitar rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu. Hakim bertanya-tanya mengapa yang muncul di persidangan saat ini terkait DVR CCTV.
"Tadi juga disebutkan sudah menjadi fakta di persidangan ini ada 20 titik cek dan amankan 20 titik, lah kalau cek dan amankan dan menjadi fakta di sini kenapa yang muncul adalah DVR?" tanya hakim.
Agus juga mengaku heran. Agus merasa ngenes mengapa Irfan mengganti CCTV itu. Agus menyebut dirinya hanya memerintahkan cek dan amankan kepada peraih Adhi Makayasa itu.
"Makanya, kalau secara pribadi mohon izin Yang Mulia saya ngenes juga kenapa Irfan mengganti kemudian saya juga sudah saya perintahkan jelas orangnya di situ ada kasat reskrim di situ," jawab Agus.
Simak juga video 'Hendra: Jangankan Saya, Pak Kapolri Aja Kena Prank Sambo':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Hakim lagi-lagi bertanya mengapa dalam persidangan ini yang muncul adalah DVR. Agus mengatakan saat itu tidak pernah memerintahkan untuk mengganti tapi mengamankan CCTV.
"Maaf saya potong, apalagi tadi saudara menerangkan di bawah gapura lapangan basket itu ada CCTVnya saya sudah lihat di google maps ada memang. Nah saudara kan menunjuk akhirnya kembali lagi pertanyaan saya kok akhirnya muncul di rangkaian persidangan ini itu DVR?" tanya hakim.
"Karena pada waktu saya memerintahkan cek dan amankan CCTV adalah yang dibenak saya adalah mengamankan versi Paminal tadi Yang Mulia seperti sudah saya jelaskan, kita tidak pernah mengganti, kita hanya mengcopy, mengcopy itu maksimal Yang Mulia kalau pun tidak diizinkan oleh pihak, ya itu tadi yang dilayar itu, kita minta yang sesuai jam keterangan kita video kan pake handphone Yang Mulia baru kita buatkan tanda terima," ungkapnya.
Hendra dan Agus Didakwa Merintangi Penyidikan Pembunuhan Yosua
Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama dengan empat orang lainnya.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).
Empat terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Agus dan Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.