Lukas Enembe Tersangka Tapi Resmikan Gedung, KPK: Jadi Perhatian Kami

Lukas Enembe Tersangka Tapi Resmikan Gedung, KPK: Jadi Perhatian Kami

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Kamis, 05 Jan 2023 20:23 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Hanafi-detikcom)
Foto: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Hanafi-detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah mengawasi gerak-gerik Gubernur Papua Lukas Enembe yang tengah berstatus tersangka. Pasalnya, Lukas mengaku sakit sehingga berhalangan hadir dalam pemeriksaan, tapi bisa meresmikan gedung secara langsung.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya juga turut memonitor pemberitaan soal peresmian gedung itu. Alex menilai Lukas dalam kondisi yang tidak terganggu komunikasinya.

"Artinya yang bersangkutan bisa jalan, bisa menyampaikan sambutan dan lain sebagainya atau dengan kata lain bisa berpikir, tidak terganggu komunikasinya. Tentu menjadi perhatian kami," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan itu, Alex juga menyebut KPK sendiri telah merespons permohonan pihak Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura. Namun, hal itu dapat dimungkinkan jika Lukas Enembe telah berstatus sebagai tahanan KPK.

"Dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa yang bersangkutan bisa berobat di Singapura dengan didampingi petugas KPK dan yang bersangkutan statusnya harus menjadi tahanan KPK dulu, baru bisa berobat ke Singapura," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Kata Alex, KPK juga telah menawarkan Lukas Enembe untuk berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) di Jakarta terlebih dahulu. Ia menyebut KPK juga siap menjemput Lukas jika dia setuju untuk diperiksa KPK.

"Kami sudah menawarkan pada yang bersangkutan untuk berobat di Jakarta di RSPAD. Kami akan jemput kalau yang bersangkutan bersedia untuk berobat di Jakarta. Kami akan memfasilitasi untuk berobat sesuai keinginan yang bersangkutan di Singapura. Tapi yang bersangkutan harus menjadi tahanan KPK, baru kami bisa memfasilitasi pengobatan-pengobatan tersebut," terangnya.

Terakhir, Alex juga menjanjikan bakal melakukan pembantaran terhadap Lukas jika diperlukan. Namun, Alex meminta agar Lukas kooperatif lebih dulu terhadap panggilan KPK.

"Kalau yang bersangkutan membutuhkan perawatan inap tentu nanti kami bantarkan. Kami berharap lewat penasihat hukumnya agar Lukas Enembe itu kooperatif," tutup Alex.

Simak video 'KPK: Lukas Enembe Diduga Terima Suap Rp 1 M':

[Gambas:Video 20detik]



Selengkapnya di halaman berikut

Diberitakan sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Lukas Enembe menjadi tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur di Papua. Selain Lukas, KPK turut menetapkan pihak swasta selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP).

"KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Rijatono Lakka dan Lukas Enembe," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Dalam konstruksi perkaranya, Alex menyebut kasus ini bermula saat Rijatano Lakka mendirikan perusahaan TBP di bidang konstruksi pada tahun 2016. Namun, Alex menyebut Rijatono tak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi.

"Untuk proyek konstruksi, perusahaan tersangka RL diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi," jelas dia.

Kemudian, Pada 2019-2021, Rijatono diduga mengikuti lelang berbagai proyek infrastruktur di Papua. Alexander mengatakan Rijatono diduga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang agar perusahaannya bisa mendapat proyek.

"Adapun pihak-pihak yang ditemui Tersangka RL di antaranya adalah Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua," ucapnya.

Alexander menduga Rijatono sepakat untuk memberi fee 14 persen dari total nilai kontrak yang didapat setelah dikurangi pajak. Suap itu diduga diberikan ke Lukas Enembe dan beberapa pejabat.

Singkat cerita, Rijatono mendapat tiga paket proyek, yakni:

1. Proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar
2. Proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar
3. Proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar

"Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada Tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar," ucapnya.

Halaman 3 dari 2
(mha/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads