Serikat pekerja Jiwasraya melaporkan Direktur Utama Angger P Yuwono dan Direktur Manajemen Risiko Sumber Daya Manusia dan Umum Jiwasraya Mahelan Prabantarikso ke Polda Metro Jaya. Pelaporan dilakukan buntut PHK sepihak yang dilakukan perusahaan.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/64/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Januari 2023 terkait tindak pidana menghalangi kegiatan serikat pekerja. Pelapor dalam hal ini atas nama Nugroho Eko Wibowo selaku Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Jiwasraya.
"Dalam hal ini Direktur Utama Angger P Yuwono, kemudian Direktur SDM Mahelan Prabantarikso, sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana menghalangi kegiatan serikat pekerja," kata kuasa hukum pelapor, Deolipa Yumara, di Polda Metro Jaya, Kamis (5/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deolipa mengatakan terlapor diduga melanggar Pasal 43 juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Sebab, lanjut dia, pasal itu menyebut tidak boleh ada PHK sepihak yang dilakukan perusahaan terhadap karyawan.
"Karena pada prinsipnya serikat pekerja ini selaku pengurus yang sedang menjalankan tugasnya, hak dan kewajibannya sebagai serikat pekerja kemudian pengurus ini di-PHK sepihak oleh pihak manajemen Jiwasraya, padahal undang-undang melarang itu dan itu ada sanksi pidananya," ujarnya.
Sementara itu, pelapor yang juga Sekjen Serikat Pekerja Jiwasraya, Nugroho Eko Wibowo, menuturkan, dalam kasus ini, setidaknya ada 89 karyawan yang dipecat secara sepihak, yang sebagian besarnya adalah pengurus dan anggota serikat pekerja.
"Ada 89 dan 25 orang yang menolak, yaitu sebagian besar ada pengurus dan anggota dari serikat pekerja Jiwasraya," ujarnya.
Eko menambahkan pemecatan secara sepihak yang dilakukan tersebut berdampak besar terhadap serikat pekerja Jiwasraya.
"Semua karyawan itu menerima surat PHK secara sepihak tanggal 14 Desember 2022, diberlakukannya 1 Januari 2023. Secara otomatis serikat pekerja Jiwasraya terberangus atau tidak bisa berjalan secara normal atau sudah tidak bisa beroperasi lagi," jelasnya.
detikcom telah menghubungi Direktur Utama Jiwasraya Angger P Yuwono terkait pelaporan serikat pekerja tersebut. Namun hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Baca di halaman selanjutnya: penjelasan Jiwasraya soal PHK pekerja....
Jiwasraya Buka Suara soal PHK
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) buka suara soal pemutusan hubungan kerja (PHK). Direktur Manajemen Risiko, Sumber Daya Manusia, dan Umum Jiwasraya Mahelan Prabantarikso menjelaskan Jiwasraya melakukan program rasionalisasi berdasarkan aturan yang berlaku.
Mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat. Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dibuat antara manajemen Jiwasraya dan serikat pekerja Jiwasraya pada 2020.
Perampingan struktur organisasi yang dilanjutkan dengan rasionalisasi ini dalam rangka efisiensi beban perusahaan. Di sisi lain, beban kerja perusahaan sudah banyak berkurang setelah dilakukannya pengalihan polis disertai aset dan liabilitas, sebelum akhirnya izin Jiwasraya dikembalikan.
"Ditambah lagi saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas penjualan produk dan perusahaan sudah mengalami kerugian sejak lama. Faktor-faktor itulah yang mendasari perlu dilakukannya rightsizing struktur organisasi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan perusahaan menuju rencana pengembalian izin," jelas Mahelan seperti dilansir detikFinance, Kamis (15/12/2022).
Mahelan pun memastikan Jiwasraya telah memenuhi hak-hak pegawai di tengah kondisi keuangan perusahaan yang terus menurun.
Selain itu, dalam penghitungan hak pegawai yang terkena program rasionalisasi juga telah sesuai, bahkan lebih baik dari ketentuan hak pascakerja untuk pegawai yang terkena rasionalisasi dalam rangka efisiensi sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat 1 PP 35/2021.
"Keputusan ini memang tidak mudah sehingga dibutuhkan dukungan serta pengertian dari semua pihak. Tapi sekali lagi kami berterima kasih atas segala dukungan yang telah diberikan selama ini hingga sampai akhirnya rangkaian program restrukturisasi telah memasuki tahap akhir," tutur Mahelan.