Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dengan suara bergetar, Eliezer mengaku hingga saat ini masih merasa bersalah karena telah menembak Yosua.
Mulanya, hakim ketua Wahyu Iman Santoso bertanya apa yang dirasakan saat ini oleh Eliezer setelah semua rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua telah diceritakan lengkap. Dengan suara bergetar, Eliezer mengaku hingga saat ini masih merasa bersalah.
"Terdakwa, setelah rangkaian peristiwa ini, apa yang Saudara rasakan?" tanya hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang di PN Jaksel, Kamis (5/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya masih merasa bersalah," kata Eliezer.
Hakim Wahyu lalu bertanya apakah Eliezer menyesal telah melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer mengaku menyesal.
"Saudara merasa menyesal?" tanya hakim Wahyu.
"Menyesal, Yang Mulia," jawab Eliezer.
Eliezer Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).
Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak Video 'Eliezer Jalani Sidang Tuntutan Pekan Depan':