Menurut Baiquni, saat Arif Rachman Arifin menyampaikan perintah Ferdy Sambo kepadanya untuk menghapus file rekaman CCTV Duren Tiga, ia melihat ada kejanggalan dari penyampaian Arif. Baiquni merasa penyampaian Arif itu pun penuh dengan keraguan.
"Saksi sudah tahu ada yang aneh dengan disampaikan Ferdy Sambo makanya saksi copy?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul. Pak Arif pada saat perintah saya menghapus atas perintah Pak FS beda. Pak Arif sampaikan itu tidak tegas. Makanya saya juga jadi ragu," jawab Baiquni.
Hendra dan Agus Nurpatria Didakwa Rusak CCTV
Agus Nurpatria Adi Purnama dan Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV, yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama dengan empat orang lainnya.
Empat terdakwa lain yang dimaksud adalah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Agus dan Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ygs/yld)