Eks Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo mengungkap alasan menyalin file rekaman CCTV kompleks Polri Duren Tiga tanpa sepengetahuan Ferdy Sambo. Baiquni mengaku hal itu dilakukan setelah melihat adanya kejanggalan.
Baiquni hari ini hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Duduk sebagai terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.
Jaksa awalnya bertanya kepada Baiquni perihal alasannya menyalin file rekaman CCTV Duren Tiga ke hard disk pribadi miliknya. Padahal saat itu Baiquni mendapatkan perintah dari Arif Rachman Arifin untuk menghapus file tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi kan tahu disuruh menghapus, tapi di-copy ke hard disk. Tujuan saksi copy video itu? Kan diperintahkan sama Arif Rachman disuruh Kadiv Propam untuk menghapus semua file. Saksi sengaja meng-copy atas izin Arif Rachman. Tujuannya ada nggak?" kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
"Tujuannya untuk seperti ini," jawab Baiquni.
"Maksudnya?" timpal jaksa.
"Seperti saat ini saya dipersalahkan," ujar Baiquni.
"Untuk apa?" tanya jaksa.
"Jaga-jaga seperti ini," tutur Baiquni.
Baiquni mengaku sudah merasakan kejanggalan saat melihat rekaman CCTV Duren Tiga. Rekaman CCTV itu rupanya tidak sesuai dengan keterangan yang telah diberikan oleh Ferdy Sambo.
Baca halaman selanjutnya.
Menurut Baiquni, saat Arif Rachman Arifin menyampaikan perintah Ferdy Sambo kepadanya untuk menghapus file rekaman CCTV Duren Tiga, ia melihat ada kejanggalan dari penyampaian Arif. Baiquni merasa penyampaian Arif itu pun penuh dengan keraguan.
"Saksi sudah tahu ada yang aneh dengan disampaikan Ferdy Sambo makanya saksi copy?" tanya jaksa.
"Betul. Pak Arif pada saat perintah saya menghapus atas perintah Pak FS beda. Pak Arif sampaikan itu tidak tegas. Makanya saya juga jadi ragu," jawab Baiquni.
Hendra dan Agus Nurpatria Didakwa Rusak CCTV
Agus Nurpatria Adi Purnama dan Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV, yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama dengan empat orang lainnya.
Empat terdakwa lain yang dimaksud adalah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Agus dan Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.