Eks Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo mengungkap alasan menyalin file rekaman CCTV kompleks Polri Duren Tiga tanpa sepengetahuan Ferdy Sambo. Baiquni mengaku hal itu dilakukan setelah melihat adanya kejanggalan.
Baiquni hari ini hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Duduk sebagai terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.
Jaksa awalnya bertanya kepada Baiquni perihal alasannya menyalin file rekaman CCTV Duren Tiga ke hard disk pribadi miliknya. Padahal saat itu Baiquni mendapatkan perintah dari Arif Rachman Arifin untuk menghapus file tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi kan tahu disuruh menghapus, tapi di-copy ke hard disk. Tujuan saksi copy video itu? Kan diperintahkan sama Arif Rachman disuruh Kadiv Propam untuk menghapus semua file. Saksi sengaja meng-copy atas izin Arif Rachman. Tujuannya ada nggak?" kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
"Tujuannya untuk seperti ini," jawab Baiquni.
"Maksudnya?" timpal jaksa.
"Seperti saat ini saya dipersalahkan," ujar Baiquni.
"Untuk apa?" tanya jaksa.
"Jaga-jaga seperti ini," tutur Baiquni.
Baiquni mengaku sudah merasakan kejanggalan saat melihat rekaman CCTV Duren Tiga. Rekaman CCTV itu rupanya tidak sesuai dengan keterangan yang telah diberikan oleh Ferdy Sambo.
Baca halaman selanjutnya.