MA Kuatkan Vonis 9 Tahun Penjara Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno

MA Kuatkan Vonis 9 Tahun Penjara Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 16 Des 2022 11:43 WIB
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (berbatik kuning masker hijau) dan eks Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak 
Dadan Ramdani menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (4/2/2022). Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Angin Prayotno (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis 9 tahun penjara kepada mantan Ditjen Pajak, Angin Prayitno. Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak itu terbukti menerima suap Rp 55 miliar.

"Kasasi jaksa penuntut umum NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), kasasi terdakwa tolak," demikian lansir website MA, Jumat (16/12/2022).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Ansori. Duduk sebagai panitera pengganti dalam perkara nomor 6752 K/PID.SUS/2022 adalah Yunindro FujiAriyanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, Angin Prayitno Aji awalnya divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Di mana hakim menyatakan Angin terbukti bersama anak buahnya menerima suap yang seluruh totalnya senilai Rp 55 miliar.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Jumat (4/2).

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," lanjut hakim Fahzal.

Hakim menyatakan perbuatan Angin dilakukan bersama mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani. Dalam sidang ini, Dadan juga divonis 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Angin dan Dadan menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau jika dirupiahkan SGD 4 juta itu senilai Rp 40 miliar. Kemudian ditambahkan Rp 15 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 55 miliar.

Atas vonis itu, Angin Prayitno dan jaksa KPK sama-sama banding. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan vonis tersebut.

(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads