UU Tipikor Perlu Diamandemen, Sektor Swasta Harus Kena Jerat

UU Tipikor Perlu Diamandemen, Sektor Swasta Harus Kena Jerat

- detikNews
Jumat, 04 Agu 2006 11:35 WIB
Jakarta - Pelaku korupsi di sektor swasta harusnya bisa dikenai pasal korupsi seperti halnya pejabat publik. KPK pun mengusulkan agar UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor diamandemen.Hal itu ditegaskan Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki dalam seminar nasional tentang pelaksanaan konvensi PBB soal korupsi di sektor swasta di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (4/8/2006)."Jadi harus dimasukkan dulu norma-norma kriminalisasi perbuatan korupsi di sektor swasta dalam UU Tipikor," kata Ruki.Ruki juga menjelaskan, Indonesia sudah meratifikasi konvensi PBB tahun 2003 tentang pemberantasan korupsi di sektor swasta yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2006. "Jadi itu akan dimasukkan dulu dalam UU Tipikor secara khusus tapi tidak harus melalui UU secara khususlah," tukasnya.KPK sendiri siap melaksanakan pemberantasan korupsi di sektor swasta, namun hal itu masih tergantung kewenangan yang akan diberikan kepada KPK. "Korupsi di sektor swasta harus diberantas saya setuju, tapi tergantung kewenangan yang diberikan kepada KPK," tegasnya.Diakui Ruki, pemberantasan korupsi sulit diberangus sampai ke akar-akarnya. Namun zero tolerance masih bisa diterapkan. "Kita musti minimize semuanya tapi tidak bisa sampai nol, kalau mengurangi bisa. Kita mesti realistislah, bukan pesimistis," tandas dia. (umi/)


Berita Terkait