Terdakwa Henry Surya bakal menjalani sidang tuntutan dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dijadwalkan digelar hari ini, Rabu (4/1/2023).
"Iya, sidang tuntutannya jadi, jam 10 pagi ya," kata anggota tim jaksa penuntut umum (JPU) Paris Manalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang tuntutan terhadap Henry harusnya digelar pada Selasa (3/1). Namun sidang ditunda atas permohonan jaksa.
Ada dua orang terdakwa yang telah diadili dalam kasus KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria. Jampidum Fadil Zumhana menyebutkan KSP Indosurya diduga mengumpulkan uang ilegal yang mencapai Rp 106 triliun.
"Bahwa jaksa melindungi korban, korbannya kurang lebih 23 ribu orang korban. Kerugian yang berdasarkan LHA PPATK, Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp 106 triliun," ujar Fadil.
Henry dan June didakwa Pasal 46 ayat 1 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau Pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.
Lihat Video: June Indria Dituntut 10 Tahun Bui Kasus KSP Indosurya