Laporan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terhadap Dito Mahendra ditangani Polda Banten. Laporan saat ini sedang ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"LP ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Banten," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga kepada wartawan, Senin (2/1/2023).
Laporan tersebut melalui SPKT Polda Banten. Terlapor dalam laporan itu adalah Dito Mahendra atau Mahendra Dito karena tidak hadir sebagai saksi di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terlapor dalam LP itu adalah MD (34), dilaporkan karena tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan meski sudah dipanggil resmi beberapa kali dengan persangkaan Pasal 224 KUHP dan Pasal 221 KUHP," katanya.
Pada Jumat (30/12), Kejari Serang mengambil langkah hukum terkait Dito Mahendra yang tidak kunjung datang ke persidangan kasus Nikita Mirzani. Langkah hukum ini diambil karena Dito beberapa kali absen memenuhi panggilan resmi berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
"Hari ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan polisi di Polres Serang Kota," kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Kejari Serang telah menganalisis dan mengkaji atas ketidakhadiran Dito Mahendra atau Mahendra Dito selama persidangan. Pihaknya menyimpulkan bahwa adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi.
"Dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP," tegas Rezkinil saat itu.
Lihat juga video 'Nikita Mirzani Pengin Lihat Dito Mahendra Dijemput Paksa Polisi':