Ahli pidana Firman Wijaya menyinggung elemen mental di kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Firman, yang dihadirkan sebagai ahli meringankan Bripka Ricky Rizal, menyebut mantan ajudan Ferdy Sambo itu tak punya sikap mental untuk membantu terjadinya pembunuhan Yosua.
Hal itu disampaikan Firman saat menjadi ahli meringankan di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Rabu (4/1/2023). Duduk sebagai terdakwa mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal.
Pengacara Ricky, Erman Umar, awalnya bertanya apakah kliennya bisa dikatakan turut serta dalam kasus pembunuhan Yosua. Sementara, kata Erman, kliennya itu menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua karena tidak kuat mental.
"Kemudian menyangkut unsur kesengajaan, menyangkut menghendaki kalau pembunuhan menghendaki kematian, kalau kita ilustrasikan bahwa saudara Ricky diminta sesuatu hal untuk melakukan sesuatu yang akhirnya muncullah penembakan dan saudara Ricky menolak secara halus, dia tidak mau, tidak bersedia karena tidak kuat mental sehingga dia bingung dengan kondisi yang ada," kata Erman.
"Saudara Ricky tidak melakukan aktivitas hal yang membantu aktivitas mengambil senjata, kayak memegang Yosua, tapi dia dalam posisi sudah lihat kejadian. Menurut ahli, apakah unsur ikut melakukan bagaimana ahli melihatnya? Apakah dalam teori turut serta itu ada keaktifan yang nyata?" tanya Erman.
Firman mengatakan bila seseorang mau melakukan kejahatan pidana, tentu ada mental atau niat jahat yang biasa disebut mens rea. Dosen Universitas Tarumanegara ini menyebut seseorang yang menolak melakukan berarti tidak ada niat jahat di situ.
"Kalau dia mengatakan 'Siap, saya akan laksanakan' atau 'Iya, Pak. Saya akan melaksanakan', tapi kalau dia mengatakan 'Maaf Pak, saya tidak mau' 'Saya menolak', itu mental elemen yang menunjukkan mens rea tidak ada, kalau ini dikaitkan dengan niat melakukan perbuatan jahat," kata Firman.
"Jadi jelas kalau mental elemen tidak ada bagaimana kita menilai itu mens rea," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(whn/haf)