Ahli pidana Firman Wijaya menyinggung elemen mental di kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Firman, yang dihadirkan sebagai ahli meringankan Bripka Ricky Rizal, menyebut mantan ajudan Ferdy Sambo itu tak punya sikap mental untuk membantu terjadinya pembunuhan Yosua.
Hal itu disampaikan Firman saat menjadi ahli meringankan di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Rabu (4/1/2023). Duduk sebagai terdakwa mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal.
Pengacara Ricky, Erman Umar, awalnya bertanya apakah kliennya bisa dikatakan turut serta dalam kasus pembunuhan Yosua. Sementara, kata Erman, kliennya itu menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua karena tidak kuat mental.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian menyangkut unsur kesengajaan, menyangkut menghendaki kalau pembunuhan menghendaki kematian, kalau kita ilustrasikan bahwa saudara Ricky diminta sesuatu hal untuk melakukan sesuatu yang akhirnya muncullah penembakan dan saudara Ricky menolak secara halus, dia tidak mau, tidak bersedia karena tidak kuat mental sehingga dia bingung dengan kondisi yang ada," kata Erman.
"Saudara Ricky tidak melakukan aktivitas hal yang membantu aktivitas mengambil senjata, kayak memegang Yosua, tapi dia dalam posisi sudah lihat kejadian. Menurut ahli, apakah unsur ikut melakukan bagaimana ahli melihatnya? Apakah dalam teori turut serta itu ada keaktifan yang nyata?" tanya Erman.
Firman mengatakan bila seseorang mau melakukan kejahatan pidana, tentu ada mental atau niat jahat yang biasa disebut mens rea. Dosen Universitas Tarumanegara ini menyebut seseorang yang menolak melakukan berarti tidak ada niat jahat di situ.
"Kalau dia mengatakan 'Siap, saya akan laksanakan' atau 'Iya, Pak. Saya akan melaksanakan', tapi kalau dia mengatakan 'Maaf Pak, saya tidak mau' 'Saya menolak', itu mental elemen yang menunjukkan mens rea tidak ada, kalau ini dikaitkan dengan niat melakukan perbuatan jahat," kata Firman.
"Jadi jelas kalau mental elemen tidak ada bagaimana kita menilai itu mens rea," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Erman bertanya lagi apakah seseorang bisa dikatakan membantu kejahatan bila memanggil korban karena diperintah atasannya sementara tidak tahu apa yang akan dibicarakan atau dilakukan. Firman menilai hal itu tidak bisa dikatakan turut serta membantu.
"Bagaimana kita menilai bahwa dia masih diminta panggil seseorang, ajudan juga walaupun dia bingung dalam keadaan apa benar, dia belum sampai sejauh itu, kondisi dia manggil dan kebetulan anak buah, pegawai, apakah bagian dari aktivitas dia bantu?" tanya Erman.
"Saya rasa tidak Pak. Jadi saya sebutkan, mental elemen itu bagian dari kausal, penyebab yang menyebabkan efek, saya memberikan contoh tadi apa bentuknya alat apa yang diminta yang punya dampak terhadap kematian," kata Firman.
"Jadi secara instrumentalis itu tidak, apalagi secara fisik diwujudkan gerakan tubuhnya misalnya kalau seseorang dia tahu bahwa atasan akan menembak, dia memegangi korban, itu gerakan tubuh yang menunjukkan, kausal relations hubungan yang secara kausalitas kelihatan atau mengarahkan posisi korban tepat pada sasaran pembunuh sasaran alat pembunuhan kira-kira itu, " tambahnya.
Ricky Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana
Bripka Ricky Rizal Wibowo didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bharada Richard Eliezer dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Bripka Ricky disebut jaksa mendukung dan mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Brigadir Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.