Sidang Kasus Sambo Baru Mulai, Jaksa Sudah Protes soal Ahli dari Ricky Rizal

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 04 Jan 2023 11:54 WIB
Jakarta -

Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, baru saja dimulai. Namun jaksa penuntut umum (JPU) langsung protes dengan ahli meringankan yang dihadirkan Ricky Rizal.

Hakim ketua Wahyu Iman Santoso awalnya memeriksa identitas ahli yang dihadirkan di persidangan. Hakim kemudian bertanya profil ahli pidana Firman Wijaya yang dihadirkan terdakwa sebagai ahli meringankan, termasuk pekerjaannya.

"Firman Wijaya," kata Firman di PN Jaksel, Rabu (4/1/2023).

"Dosen di mana, Pak?" tanya hakim Wahyu.

"Saya mengajar di Universitas Tarumanagara serta beberapa perguruan tinggi. Saya jadi penguji di program pasca di PTIK, termasuk...," kata Firman.

Hakim pun meminta Firman menunjukkan surat tugas dari pihak universitas. Firman menyebut surat tugas ada di ponselnya.

"Boleh saya dapatkan surat tugasnya, Pak. Boleh ditunjukkan, Pak?" tanya hakim Wahyu.

"Kebetulan saya mendapat dua surat tugas, Yang Mulia. Pertama dari Universitas Tarumanagara," kata Firman.

"Iya, silakan duduk dulu, penasihat hukum boleh dilampirkan," kata hakim Wahyu.

"Kalau tidak ada, sebenarnya ada di handphone saya, Yang Mulia, aslinya," jawab Firman.

Jaksa penuntut umum pun menyampaikan protes terkait surat tugas itu. Jaksa keberatan Firman memberikan keterangan sebagai ahli di persidangan tanpa disertai tugas dari pihak Universitas Tarumanagara.

"Saya minta tanggapan dari jaksa penuntut umum," kata hakim Wahyu.

"Terima kasih, Yang Mulia, Bapak Ketua Majelis, seyogianya ya kami ketahui dan kami pahami setiap ahli yang kita hadirkan atau saksi meringankan yang dihadirkan, apalagi terlebih dalam hal ini Bapak adalah seorang ahli dan seorang dosen dan bahkan seorang dekan dalam salah satu universitas, tentunya untuk memberikan keterangan harus disertai dengan surat tugas sehingga dengan demikian kami keberatan jika beliau memberikan keterangan sebagai ahli a de charge tanpa disertai surat tugas dari pihak universitas," ujar jaksa.

"Izin majelis, surat tugasnya ada di handphone, belum dicetak," ujar tim penasihat hukum Ricky.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(whn/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork