Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, baru saja dimulai. Namun jaksa penuntut umum (JPU) langsung protes dengan ahli meringankan yang dihadirkan Ricky Rizal.
Hakim ketua Wahyu Iman Santoso awalnya memeriksa identitas ahli yang dihadirkan di persidangan. Hakim kemudian bertanya profil ahli pidana Firman Wijaya yang dihadirkan terdakwa sebagai ahli meringankan, termasuk pekerjaannya.
"Firman Wijaya," kata Firman di PN Jaksel, Rabu (4/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dosen di mana, Pak?" tanya hakim Wahyu.
"Saya mengajar di Universitas Tarumanagara serta beberapa perguruan tinggi. Saya jadi penguji di program pasca di PTIK, termasuk...," kata Firman.
Hakim pun meminta Firman menunjukkan surat tugas dari pihak universitas. Firman menyebut surat tugas ada di ponselnya.
"Boleh saya dapatkan surat tugasnya, Pak. Boleh ditunjukkan, Pak?" tanya hakim Wahyu.
"Kebetulan saya mendapat dua surat tugas, Yang Mulia. Pertama dari Universitas Tarumanagara," kata Firman.
"Iya, silakan duduk dulu, penasihat hukum boleh dilampirkan," kata hakim Wahyu.
"Kalau tidak ada, sebenarnya ada di handphone saya, Yang Mulia, aslinya," jawab Firman.
Jaksa penuntut umum pun menyampaikan protes terkait surat tugas itu. Jaksa keberatan Firman memberikan keterangan sebagai ahli di persidangan tanpa disertai tugas dari pihak Universitas Tarumanagara.
"Saya minta tanggapan dari jaksa penuntut umum," kata hakim Wahyu.
"Terima kasih, Yang Mulia, Bapak Ketua Majelis, seyogianya ya kami ketahui dan kami pahami setiap ahli yang kita hadirkan atau saksi meringankan yang dihadirkan, apalagi terlebih dalam hal ini Bapak adalah seorang ahli dan seorang dosen dan bahkan seorang dekan dalam salah satu universitas, tentunya untuk memberikan keterangan harus disertai dengan surat tugas sehingga dengan demikian kami keberatan jika beliau memberikan keterangan sebagai ahli a de charge tanpa disertai surat tugas dari pihak universitas," ujar jaksa.
"Izin majelis, surat tugasnya ada di handphone, belum dicetak," ujar tim penasihat hukum Ricky.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Firman mengatakan baru ditunjuk sebagai ahli meringankan, sedangkan pihak kampus baru membuka layanan administrasi. Dia meminta izin majelis hakim untuk menunjukkan surat tugas di ponselnya.
"Jadi pertama saya mohon maaf, Yang Mulia, sebenarnya baru ditunjuk dalam waktu yang dekat dan memang kampus baru buka tanggal 5, jadi administrasinya, tapi ada suratnya," kata Firman.
"Boleh ditunjukkan kepada kami," kata hakim Wahyu.
"Jaksa?" hakim bertanya kepada jaksa.
Jaksa tetap menolak kehadiran Firman sebagai ahli meringankan untuk Ricky Rizal. Alasannya, kata jaksa, dalam surat tugas itu tidak disebutkan nama terdakwa.
"Setelah membaca surat tugas beliau, dia tidak menunjukkan keterangan sebagai a de charge atas nama terdakwa siapa, sehingga kami tetap menolak kehadiran beliau," kata jaksa.
Hakim Wahyu dan hakim anggota terlihat berdiskusi. Hakim kemudian memutuskan menerima Firman sebagai ahli meringankan karena adanya surat dari penasihat hukum Ricky.
"Jadi menurut majelis setelah kami berdiskusi, ini dihadirkan dan surat tadi ditunjukkan majelis untuk menghadiri persidangan di sini memang tidak disebutkan untuk terdakwa siapa, tapi yang menghadirkan penasihat hukum terdakwa. Jadi kami masih menganggap untuk menerima," kata hakim Wahyu.
"Terima kasih, Bapak," jawab jaksa.