Sidang Tuntutan Henry Surya di Kasus KSP Indosurya Ditunda, Korban Protes

Sidang Tuntutan Henry Surya di Kasus KSP Indosurya Ditunda, Korban Protes

Silvia Ng - detikNews
Selasa, 03 Jan 2023 17:26 WIB
Sidang tuntutan kasus KSP Indosurya  ditunda (Silvia-detikcom)
Sidang tuntutan kasus KSP Indosurya ditunda. (Silvia/detikcom)
Jakarta -

Sidang pembacaan tuntutan kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan terdakwa Henry Surya ditunda. Sidang ditunda atas permohonan jaksa.

"Kami tim JPU mohon maaf sebesar-besarnya pada hari ini kami tidak bisa membacakan tuntutan karena memang kami masih menunggu surat dari LPSK dan PPA karena memang sebelumnya dari jaksa ada mengajukan permohonan. Jadi mohon izin kami diberikan waktu sampai besok kalau diizinkan," ujar salah satu jaksa, Baroto, di PN Jakarta Barat, Selasa (3/1/2023).

Ketua majelis hakim Syafrudin Ainor mengabulkan permintaan penundaan yang diajukan jaksa. Sidang pembacaan vonis ditunda dan akan dibuka lagi pada Rabu (4/1) besok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk terdakwa, JPU belum siap membacakan tuntutan karena suatu hal, maka untuk perkara pada hari ini pembacaan tuntutan diundur besok kurang lebih jam 09.00 pagi," ucap hakim ketua.

Pantauan detikcom di lokasi, puluhan korban investasi bodong KSP Indosurya tak terima atas penundaan ini. Terdengar para korban berteriak usai hakim memutuskan menunda sidang.

ADVERTISEMENT

Para korban kemudian meninggalkan ruang sidang. Sementara itu, suara teriakkan tak terima juga masih terdengar di lobi utama PN Jakarta Barat.

Kejagung menyatakan kasus KSP Indosurya dengan dua tersangka, Henry Surya dan June Indria, telah disidangkan di PN Jakarta Barat. Jampidum Fadil Zumhana menyebutkan KSP Indosurya diduga mengumpulkan uang ilegal yang mencapai Rp 106 triliun.

"Bahwa jaksa melindungi korban, korbannya kurang lebih 23 ribu orang korban kerugian yang berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp 106 triliun," ujar Fadil.

Dalam kasus ini, Henry dan June didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau Pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads