Seorang wanita warga negara Indonesia (WNI) berinisial JGT ditangkap Kepolisian Malaysia karena bercanda membawa bom saat pemeriksaan di Bandara International Penang. KJRI Penang memberikan pendampingan kepada pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Ipoh itu.
KJRI Penang menerima informasi bahwa pada 30 Desember 2023 JGT ditahan. JGT berencana pulang ke Medan dalam rangka cuti selama 2 minggu, namun pada 29 Desember 2022 yang bersangkutan bersama 2 orang temannya melakukan proses check-in untuk terbang ke Medan pada pukul 17.15 waktu setempat dan melontarkan kata-kata bom.
"Saat pemeriksaan bagasi di counter check-in, atas pertanyaan petugas terkait barang-barang yang dibawanya, yang bersangkutan sempat menjawab dengan terucap kata-kata 'bom'. Mendengar ucapan yang bersangkutan, petugas kemudian melaporkannya ke aparat keamanan bandara. Yang bersangkutan kemudian diamankan oleh petugas Kepolisian Malaysia, IPD Barat Daya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pihak Kepolisian Malaysia kemudian menahan yang bersangkutan dengan tuduhan melanggar Seksyen 506 Kanun Keseksaan tentang Ugutan Jenayah dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan/atau denda. KJRI Penang telah diberi kesempatan untuk menemui yang bersangkutan pada tanggal 2 Januari 2023," tulis keterangan KJRI Penang seperti diterima, Selasa (3/1/2022).
KJRI Penang kemudian mendampingi JGT dengan memberikan pengacara. KJRI Penang juga hadir langsung saat persidangan.
"KJRI Penang kemudian menunjuk pengacara setempat untuk mendampingi Saudari JGT dalam sidang yang diselenggarakan pada tanggal 3 Januari 2023 di Mahkamah Majistret Balik Pulau, Penang. Pada hari persidangan, KJRI Penang juga telah hadir di persidangan untuk memberikan dukungan moril kepada yang bersangkutan," ujarnya.
KJRI Penang menyampaikan, dalam persidangan, JGT dinilai tidak berniat melontarkan ancaman dan penghinaan yang mengganggu keamanan. Hingga akhirnya JGT dibebaskan dan hanya dikenai denda. JGT juga kini tengah dalam perjalanan pulang ke Indonesia.
"Dalam perkembangannya, jaksa penuntut mendakwa Sdri JGT dengan Seksyen 14 Kelakuan Aib tentang penggunaan perkataan yang kurang sopan atau menghina atau berkelakuan dengan cara menghina dengan tujuan kemarahan atau mengganggu keamanan. Dalam persidangan, Saudari JGT dinilai tidak memiliki niatan untuk melontarkan ancaman ataupun penghinaan yang dapat menyebabkan kemarahan atau mengganggu keamanan. Hakim kemudian memutuskan yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar denda. Setelah Saudari JGT membayar denda yang ditetapkan, yang bersangkutan kemudian dibebaskan. Atas bantuan KJRI Penang, yang bersangkutan saat ini tengah dalam perjalanan pulang ke Indonesia.
Sebelumnya, seorang wanita asal Indonesia (WNI) ditangkap polisi Malaysia di Bandara Internasional Penang (PIA). WNI berusia 33 tahun itu melontarkan candaan dengan mengatakan bahwa dia membawa sebuah bom di dalam tasnya.
Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star dan New Straits Times, Senin (2/1/2023), penangkapan itu terjadi pada Kamis (29/12) pekan lalu, dengan kepala kepolisian distrik Barat Daya, Inspektur Kamarul Rizal Jenal, menuturkan bahwa seorang wanita asing ditangkap pukul 16.30 waktu setempat.
Wanita asing yang tidak diungkap identitasnya itu disebut berusia 33 tahun dan bekerja sebagai operator pabrik di Ipoh, Perak. Wanita asing itu ditangkap saat hendak naik pesawat tujuan Medan bersama dua temannya.
"Ketika staf di counter check-in memeriksa tasnya, wanita itu mengatakan dengan keras 'ada bom' yang terdengar oleh para staf dan para penumpang lainnya yang ada di dekatnya," tutur Kamarul dalam pernyataannya.
Ucapan wanita itu dilaporkan kepada polisi dan ia kemudian ditangkap.
"Tersangka, seorang wanita asing, ditahan setelah bercanda dengan staf yang memeriksa barang bawaannya bahwa ada bom di dalamnya. Leluconnya terdengar jelas oleh staf yang menjaga counter check-in dan para penumpang lainnya," sebut Kamarul.
Laporan kantor berita Bernama menyatakan wanita itu ditahan selama dua hari atau hingga Sabtu (31/12) waktu setempat.
Kasusnya diselidiki otoritas setempat di bawah pasal 506 Undang-undang Pidana untuk delik intimidasi kriminal.
(dek/idn)