AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap Mobil Mewah, Jenisnya Pilih Sendiri

AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap Mobil Mewah, Jenisnya Pilih Sendiri

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 03 Jan 2023 18:50 WIB
KPK tahan AKBP Bambang Kayun (Yogi-detikcom)
KPK menahan AKBP Bambang Kayun. (Yogi/detikcom)
Jakarta -

AKBP Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi dalam kasus perebutan hak ahli waris PT ACM. Selain menerima duit, Bambang Kayun diduga mendapatkan satu unit mobil mewah dari pemberi suap.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Bambang Kayun diduga mendapatkan suap dari sosok berinisial ES dan HW. Dari kedua pemberi suap itu, Bambang Kayun juga mendapatkan satu unit mobil mewah yang jenisnya dipilih sendiri oleh tersangka.

"Tersangka BK sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima satu unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri oleh tersangka BK," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini berawal dari adanya pelaporan di Bareskrim Polri soal pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM pada 2016. Pihak terlapor dalam kasus itu berinisial ES dan HW.

Kedua terlapor kemudian menjalin komunikasi dengan AKBP Bambang Kayun sejak Mei 2016. Bambang Kayun saat itu masih menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri dengan pangkat AKBP.

ADVERTISEMENT

Bambang Kayun kemudian sepakat membantu kasus ES dan HW dengan sejumlah imbalan. Bambang Kayun pula yang memberikan saran kepada ES dan HW untuk mengajukan permohonan praperadilan setelah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.

"Dengan saran tersebut tersangka BK menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya," jelas Firli.

Firli juga mengatakan AKBP Bambang Kayun diduga menerima gratifikasi Rp 50 miliar. Duit itu diduga berasal dari sejumlah pihak.

"Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari berbagai pihak yang jumlahnya sekitar Rp 50 miliar," jelas Firli.

Akibat perbuatannya, AKBP Bambang Kayun dijerat dengan Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. AKBP Bambang Kayun juga telah ditahan.

Simak video 'KPK Beberkan Konstruksi Kasus Korupsi AKBP Bambang Kayun':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads