Henry Surya Ngaku Bayar Rp 13 T ke Anggota KSP Indosurya, Korban Membantah

Henry Surya Ngaku Bayar Rp 13 T ke Anggota KSP Indosurya, Korban Membantah

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Rabu, 21 Des 2022 23:44 WIB
Sidang kasus KSP Indosurya
Sidang kasus KSP Indosurya (Foto: Brigitta/detikcom)
Jakarta -

Sidang kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya terus berlanjut. Terdakwa Henry Surya mengaku sudah membayar kewajiban Rp 13 triliun ke anggota KSP Indosurya, namun para korban mengaku sebaliknya.

Pantauan detikcom, Rabu (21/12/2022) pukul 20.30 WIB, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kuasa hukum terdakwa Henry Surya, Waldus Situmorang, sempat bertanya mengenai berapa kewajiban KSP Indosurya untuk menyelesaikan pembayaran kepada anggotanya. Lalu, terdakwa Henry Surya menyebut sudah membayar Rp 13 triliun.

"Bapak masih ingat kan berapa triliun, kewajiban KSP untuk menyelesaikan kepada pada anggota?" tanya Waldus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan data PKPU sekitar Rp 13 triliun lebih. Ada 5.000 anggota yang sudah terverifikasi," jawab Henry.

Setelah mendengar jawaban terdakwa, para korban yang menonton persidangan merasa tidak setuju. Menurut para korban, pernyataan tersebut tidak benar.

ADVERTISEMENT

"Bohong! Itu bohong! Belum dibayar!" seru para korban.

Persidangan sempat dihentikan sejenak, sebab terjadi keributan di dalam ruang sidang. Lalu, ketua hakim menyuruh salah seorang korban yang berteriak untuk keluar dari ruang persidangan.

"Anda yang di ujung, silahkan keluar. Anda mengganggu jalannya persidangan. Tok!" kata Hakim Ketua.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan kasus KSP Indosurya dengan dua tersangka, Henry Surya dan June Indria, telah disidangkan di PN Jakarta Barat. Jampidum Fadil Zumhana menyebut KSP Indosurya diduga mengumpulkan uang ilegal yang mencapai Rp 106 triliun.

"Bahwa jaksa melindungi korban, korbannya kurang lebih 23 ribu orang korban kerugian yang berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp 106 triliun," ujar Fadil.

Dalam kasus ini, Henry dan June didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.

(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads