Iwan Sumarno (42), pemulung pelaku penculikan bocah di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, masih berstatus saksi. Polisi menyebut status tersangka akan ditentukan malam ini.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan hal tersebut terhitung sejak penangkapan pelaku pada Senin (2/1/2023), sekitar pukul 21.30 WIB.
"Sampai saat ini status terduga pelaku masih saksi kami masih punya waktu 6 jam ke depan untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Komarudin di RS Polri Kramat Jati, Selasa (3/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Komarudin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti di lapangan pelaku bisa dijerat Pasal 330 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Komarudin mengatakan pihaknya masih menunggu hasil visum untuk menetapkan pasal tambahan.
"Dan ini berdasarkan informasi maupun keterangan saksi-saksi unsur sudah terpenuhi. Oleh karenanya, sementara masih kami gunakan 330 ayat 2 KUHP," kata dia.
"Oleh karenanya ini tim dari PPA dan RS Polri akan mendalami ini sehingga sangat terbuka kemungkinan penerapan pasal akan bertambah. Tadi kami sampaikan kami masih menunggu hasil visum nanti juga di sana akan dijelaskan Pasal apalagi yang bisa dijerat kepada terduga pelaku," imbuhnya.
Iwan Ditangkap di Ciledug
Komarudin menyebutkan Iwan ditangkap di kawasan Cipadu, Ciledug, Tangerang Selatan, Senin (2/1). Pelaku ditangkap bersama dengan korban berinisial M (6) yang diculiknya.
"Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat berhasil menemukan terduga pelaku dan juga korban," kata Komarudin kepada wartawan di RS Polri Kramat Jati.
Komarudin menyampaikan, pihaknya baru bisa menangkap pelaku yang tengah bersama dengan korban sekitar pukul 21.30 WIB. Dia mengatakan saat itu pihaknya menerima informasi pelaku berada di wilayah Cipadu, Ciledug.
"Di mana tadi sekira pukul 21.30 WIB, tim mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku bersama korban berada di sekitar wilayah Cipadu, Ciledug," ujar dia.
Simak Video 'Detik-detik Penangkapan Iwan Si Penculik Bocah di Jakpus':
(wnv/dek)