Pasal Penghinaan ke Presiden Tuai Kritik, KUHP Baru Tetap Diteken Jokowi

Pasal Penghinaan ke Presiden Tuai Kritik, KUHP Baru Tetap Diteken Jokowi

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 03 Jan 2023 10:11 WIB
Sejumlah mahasiswa berdemo di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (21/6). Mereka menolak RUU KUHP yang dinilai akan merampas kebebasan berpendapat.
Demo menolak KUHP baru (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Pasal Penghinaan ke Presiden dalam KUHP baru ramai dikritik. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bergeming dan tetap menandatanganinya pada Senin (2/1) kemarin.

"Disahkan di Jakarta pada 2 Januari 2023," demikian bunyi UU Nomor 1 Tahun 2023 yang dikutip detikcom, Selasa (3/1/2023).

UU 1/2023 itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan diundangkan oleh Mensesneg Pratikno. Dalam pasal peralihan disebutkan KUHP baru akan berlaku tiga tahun setelah disahkan atau pada 2 Januari 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal Penghinan ke Presiden di KUHP baru itu secara resmi disebut Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/ atau Wakil Presiden. Berikut bunyinya:

Pasal 218
(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

ADVERTISEMENT

Pasal 219
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/ atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV


Pasal 22O
(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 2L9 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden.

PENJELASAN UU 1/2023

Pasal 218
Ayat (l)

Yang dimaksud dengan "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memlitnah.
Ayat (2)

Yang dimaksud dengan 4dilakukan unhrk kepentingan umum" adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindalan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pada dasarnya, kritik dalam pasal ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Lihat juga Video: Aksi Tabur Bunga Tutup Demo Mahasiswa Kritisi KUHP

[Gambas:Video 20detik]



(asp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads