Sambo dan Putri Hadirkan Guru Besar Unhas Jadi Saksi Meringankan Hari Ini

Sambo dan Putri Hadirkan Guru Besar Unhas Jadi Saksi Meringankan Hari Ini

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 03 Jan 2023 08:44 WIB
Ferdy Sambo menjalani sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi hadir virtual karena positif COVID-19, Selasa, 22/11/2022.
Ferdy Sambo (Foto: Andhika Prasetia-detikcom)
Jakarta -

Sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat kembali digelar hari ini. Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, akan menghadirkan ahli pidana Said Karim sebagai saksi meringankan.

"Sesuai jadwal yang diberikan majelis hakim, hari ini tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati akan menghadirkan satu orang ahli, yaitu: Prof. Dr. H. M. Said Karim S.H.,M.H.,M.Si.,CLA," kata kuasa hukum Putri, Febri Diansyah, kepada wartawan, Selasa (3/1/2023)

Febri mengatakan Said Karim merupakan guru besar dari Universitas Hasanuddin yang mengajar tentang hukum pidana, hukum acara pidana dan Kriminologi. Febri berharap keterangan Said dapat membuat terang benderang perkara ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ahli merupakan guru besar dari Universitas Hasanuddin yang mengajar hukum pidana, hukum acara pidana dan kriminologi. Ia akan memberikan keterangan sesuai keilmuan yang dimiliki dapat diharapkan semakin membuat terang perkara ini," ujarnya.

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

ADVERTISEMENT

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo dkk diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Lihat Video: Ahli Psikologi Nilai Ricky dalam Situasi Ambigu Saat Ambil Senjata Yosua

[Gambas:Video 20detik]




(whn/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads