Asa Kuat Ma'ruf Bawa Ahli demi Tepis Tes Kebohongan Bukan Bukti

Asa Kuat Ma'ruf Bawa Ahli demi Tepis Tes Kebohongan Bukan Bukti

Tim detikcom - detikNews
Senin, 02 Jan 2023 21:20 WIB
Jakarta -

Kuat Ma'ruf menghadirkan ahli hukum pidana dari UII Yogyakarta demi menepis hasil uji kebohongan (lie detector) atau poligraf dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Kuat Ma'ruf berusaha meyakinkan hakim untuk mengesampingkan hasil tes dalam putusan nanti.

Ahli hukum pidana UII Yogyakarta yang dihadirkan adalah Muhammad Arif Setiawan. Ahli yang dihadirkan pihak Kuat Ma'ruf ini menyatakan hasil uji kebohongan ini tidak bisa menjadi alat bukti dalam persidangan.

"Ya kalau lie detector dilihat dalam Pasal 184 KUHAP itu tidak termasuk ada di sana. Karena itu, kalau ahli memahami lie detector yang asal muasalnya itu kalau dasarnya itu dari Peraturan Kapolri, maka ahli memahami itu suatu instrumen untuk keperluan penyidikan," kata Arif saat bersaksi dalam sidang, Senin (2/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arif mengatakan lie detector itu hanyalah suatu instrumen dan bukan salah satu alat bukti. Dia juga menyebut lie detector bisa dijadikan alat bukti berdasarkan nilainya, bukan hasilnya.

"Nah, itu kan hanya instrumen di dalam pemeriksaan. Tetapi ahli memahami itu bukan salah satu alat bukti. Tetapi, kalau hasil dari nilai detector itu dilakukan dengan prosedur yang benar, masih mungkin dimanfaatkan untuk dinilai oleh ahli yang mempunyai kompetensi untuk bisa membaca dan kemudian menerjemahkan hasil dari nilai detector itu," kata Arif.

ADVERTISEMENT

"Dengan demikian, yang dipakai sebagai alat bukti bukan hasil dari laporan nilai detector-nya tadi tapi adalah pembacaan dari itu," sambungnya.

Keabsahan Hasil Lie Detector Dipertanyakan

Dalam sidang ini, pihak Kuat Ma'ruf juga mempertanyakan keabsahan pembuktian hasil tes poligraf berdasarkan persyaratan yang ada di Perkapolri, yakni sehat jasmani, rohani, dan tanpa paksaan. Pengacara Kuat bertanya bila salah satu syarat tidak terpenuhi, apakah hasil tes lie detector bisa dijadikan alat bukti.

"Masih terkait dengan keabsahan alat bukti, dikaitkan dengan yang bapak jelaskan terkait lie detector. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Perkap Kapolri Nomor 10 Tahun 2009, dijelaskan mengenai persyaratan pemeriksaan dengan poligraf. Saya bacakan di ayat 2 itu, sehat jasmani dan rohani, kondisi terperiksa tidak dalam keadaan tertekan. Jika salah satu syarat yang ada di Perkapolri, kemudian tidak terpenuhi untuk kemudian dilaksanakan tes poligraf, seperti apa dipandangnya?" tanya pengacara Kuat.

"Ketika pemeriksaan melanggar ketentuan prosedural ya yang dilakukan secara internal di kepolisian, berarti kan melanggar prosedur prinsip di dalam hukum acara pidana, itu kan tidak boleh ada satu proses tanpa prosedur, memeriksa itu proses," kata Arif.

"Nah, karena itu prosedurnya harus diikuti, kalau itu prosedurnya untuk melakukan proses itu, sebelumnya harus dipastikan terlebih dahulu yang diperiksa sehat, maka itu harus dilewati dulu dan seterusnya. Dengan demikian, maka ketika proses dilakukan tanpa prosedur, berarti itu adalah sesuatu yang tidak sah, karena itu proses itu harus dilalui dengan prosedur sesuai dengan prinsip tadi tidak boleh ada proses tanpa prosedur," imbuh Arif.

Hasil Lie Detector yang Terungkap

Sebelumnya, jaksa menghadirkan saksi ahli poligraf bernama Aji Febrianto Ar-Rosyid. Dalam kesaksiannya, Aji mengungkapkan hasil tes uji kebohongan Kuat.

"(Hasil Kuat) jujur dan terindikasi berbohong," ujar Aji saat menjadi saksi ahli dalam sidang pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Rabu (14/12/2022).

Sebagai informasi, Aji merupakan pemeriksa tes poligraf yang memeriksa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat saat proses penyidikan. Dia menyatakan tes poligraf yang dilakukan terhadap lima orang itu memiliki akurasi 93 persen.

Dua hasil ini didapat dari dua pertanyaan berbeda. Pertanyaan pertama itu terkait persetubuhan istri Sambo, Putri, dengan ajudan Sambo, Brigadir Yosua.

"(Pertanyaan pertama) Saudara Kuat, pertanyaannya adalah 'Apakah kamu memergoki persetubuhan Ibu Putri dengan Yosua. (Hasilnya) jujur," ungkap Aji.

"Dia tidak memergoki? Tidak melihat, ya?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Aji.

Aji juga menjelaskan pertanyaan kedua yang diajukan kepada Kuat saat uji kebohongan di tahap penyidikan. Hasilnya, menurut Adi, Kuat terindikasi berbohong.

"Untuk indikasi kedua Kuat pada saat pemeriksaan tanggal 9 September 'Apakah kamu melihat Ferdy Sambo menembak Yosua, jawabannya saudara Kuat 'tidak', hasilnya berbohong," pungkas Aji.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads