Polres Metro Jakarta Selatan memanggil terlapor kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada mantan istri dan kedua anaknya, RIS, hari ini. Namun polisi menyebut RIS mangkir dari panggilan tersebut.
"Iya, seharusnya jam 10.00 WIB tadi (jadwal pemanggilannya)," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi detikcom pada Jumat (30/12/2022).
Nurma mengatakan kuasa hukum RIS datang ke kantor Polres Jaksel pagi tadi. Nurma menyebut kuasa hukum menyebutkan RIS tengah dalam keadaan sakit sehingga tidak bisa datang memenuhi panggilan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang datang pengacaranya. Sakit katanya (RIS), ada surat sakitnya," kata Nurma.
Lebih lanjut, Nurma menuturkan, pihaknya akan menjadwalkan kembali pemanggilan kepada RIS. Nurma mengatakan saat ini RIS masih berstatus sebagai saksi.
"Pasti dipanggil, untuk jadwalnya kita hari-tanggal belum jelas, tapi dijadwalkan kembali," ucapnya.
"Masih saksi," imbuhnya.
Ada Unsur Pidana
Kasus KDRT yang dilakukan oleh RIS kepada mantan istri dan kedua anaknya masuk tahap penyidikan. Polisi menyatakan ada unsur pidana terkait kasus yang dilaporkan mantan istri RIS itu. Namun RIS belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Masih saksi terlapor. Tapi ini sudah periksa yang lain, kita sudah periksa orang lain," kata AKP Nurma Dewi saat dihubungi detikcom pada Jumat (23/12).
Kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi menemukan unsur pidana dalam laporan KDRT ayah hajar anak itu.
"Ada unsur pidana. Kalau sudah naik sidik, sudah unsur pidana," kata Nurma.