Teganya Pria Aniaya dan Sekap Pacar di Cikini Berujung Tersangka

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 03 Jan 2023 07:20 WIB
Ilustrasi. Penyekapan (Foto: Getty Images/iStockphoto/Favor_of_God)
Jakarta -

Kasus penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan oleh pria berinisial AAP terhadap pacarnya, NA (26), di Cikini, Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Kini AAP telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah naik tersangka pelaku inisial A," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi, Senin (2/1/2023).

Aksi penganiayaan terhadap korban ini terjadi di sebuah kafe di kawasan Cikini pada 30 Oktober 2022. Korban mengaku disekap dan dianiaya pelaku hingga mengalami gegar otak ringan.

NA menduga tersangka, yang saat itu menjadi pacarnya, cemburu melihat kedekatan NA dengan teman transpuannya.


Pelaku Belum Ditahan

Komarudin mengatakan, dari serangkaian pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan penyidik, AAP terbukti melakukan tindakan penganiayaan kepada pacarnya tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Dari hasil gelar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal 351 ya," katanya.

Komarudin mengatakan pelaku AAP saat ini belum ditahan. Pelaku akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (5/1).

"Hari Kamis ini ya (diperiksa). Jadi masih dalam prosedur tahap pemanggilan sebagai tersangka," katanya.

Simak selengkapnya di sini




(isa/maa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork