Sambo Cabut Gugatan di PTUN, Kompolnas: Bukti Gugatannya Mengada-ada

Sambo Cabut Gugatan di PTUN, Kompolnas: Bukti Gugatannya Mengada-ada

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 02 Jan 2023 11:53 WIB
Poengky Indarti
Komisioner Kompolnas Poengky (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mencabut gugatannya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya dari Polri. Kompolnas menilai pencabutan gugatan itu bukti bahwa gugatan Sambo itu mengada-ada.

"Hal tersebut menguatkan dugaan bahwa gugatan yang diajukan sangat mengada-ada dan kemungkinan besar ditolak majelis hakim PTUN. Jika yang bersangkutan mengatakan mencabut gugatan karena kecintaan pada Polri, hal ini merupakan hal yang aneh," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Senin (2/1/2023).

"Meski mengajukan gugatan PTUN adalah hak yang bersangkutan tetapi pilihan untuk mencabut gugatan adalah pilihan yang baik. Kami masih belum mengetahui apa yang menyebabkan yang bersangkutan mengajukan gugatan dan segera mencabutnya," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poengky menyebut Sambo harusnya tak melakukan pelanggaran berat jika benar-benar mengaku cinta terhadap institusi Polri. Dia mengingatkan Sambo agar fokus dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat saja.

"Kalau cinta Polri, seharusnya yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran berat. Kalau toh sudah terjadi pelanggaran berat, yang bersangkutan seharusnya menerima hasil putusan sidang KKEP dan tidak mengajukan perlawanan berupa upaya banding, apalagi kemudian mengajukan gugatan PTUN. Kompolnas berharap saudara Ferdy Sambo fokus pada sidang pidananya dan secara ksatria harus bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukannya," ujarnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mencabut gugatan ke Jokowi dan Sigit dari PTUN Jakarta. Gugatan itu sendiri terkait pemecatan dirinya sebagai Kadiv Propam Polri. Sambo memutuskan mencabut gugatan itu atas masukan berbagai pihak.

ADVERTISEMENT

"Hari ini, Jumat, 30 Desember 2022, selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, kepada detikcom, Jumat (30/12).

"Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin," sambungnya.

Arman mengatakan pencabutan ini juga dilakukan Sambo karena bentuk kecintaannya kepada institusi Polri. Arman menyebutkan Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatannya dan siap menerima konsekuensi hukum yang tengah dijalani saat ini.

"Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," kata Arman.

Simak Video 'Kuat-Ricky Hadirkan Saksi Meringankan dari Ahli Pidana dan Forensik':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads