Polisi: Jambret HP Emak-emak di Johar Baru Jakpus Positif Narkoba

Polisi: Jambret HP Emak-emak di Johar Baru Jakpus Positif Narkoba

Ilham Oktafian - detikNews
Senin, 02 Jan 2023 20:27 WIB
Ilustrasi Begal, Rampok, Jambret. Andhika Akbarayansyah/infografis.
Ilustrasi (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Jakarta -

Polisi telah menangkap seorang pelaku penjambretan emak-emak di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus). Pelaku berinisial MR itu diketahui positif narkoba jenis metamfetamin.

"MR ini positif metamfetamin. Kita cek seperti itu," kata Kapolsek Johar Baru Kompol Rudi Wira kepada wartawan pada Senin (2/1/2023).

Ditambahkan oleh Rudi, saat ini polisi mendalami temuan tersebut. Apakah penjambretan tersebut dipakai pelaku untuk pesta narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedang kita dalami, sementara untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Viral Jambret di Pasar Johar Baru

Dalam video penjambretan yang beredar, terdengar suara teriakan minta tolong yang diduga merupakan korban jambret. Warga kemudian melakukan pengejaran.

ADVERTISEMENT

Tampak sejumlah warga memberhentikan pelaku jambret. Warga kemudian mengeroyok jambret tersebut.

Rudi menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban berinisial AN (30) melintas bersama anaknya di Pasar Johar Baru. AN kemudian dipepet oleh 2 orang, yakni N (30) dan MR (35).

"Jadi untuk kejadian penjambretan ini terjadi di sekitar pasar Johar Baru, jadi kejadiannya Senin dinihari tadi tanggal 2 Januari 2023, korban atas nama AN bersama anaknya mengendarai sepeda motor," kata Rudi kepada wartawan pada Senin (2/1).

"Kemudian di sekitar Pasar Johar Baru mereka dipepet oleh 2 orang yang menggunakan sepeda motor dengan pengemudinya tersangka N dan tersangka kedua MR," imbuhnya.

Setelah memepet korban, kedua pelaku kemudian merampas HP korban. N kemudian berteriak minta tolong hingga pelaku dikejar warga setempat. MR diamankan warga setempat, sementara N masih dalam kejaran polisi.

Sementara MR dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Pelaku satunya kita jalani pengejaran," kata dia.

"MR dikenai Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkasnya.

Lihat juga video 'Wanita di Medan Jadi Korban Jambret, Jatuh hingga Terseret!':

[Gambas:Video 20detik]

(lir/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads