Bamsoet Beberkan Capaian PERIKHSA Sepanjang 2022

Bamsoet Beberkan Capaian PERIKHSA Sepanjang 2022

Danica Adhitiawarman - detikNews
Senin, 02 Jan 2023 19:55 WIB
Bamsoet menembak
Foto: dok. MPR RI
Jakarta -

Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (PERIKHSA), Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkap keberhasilan PERIKHSA sepanjang tahun 2022. PERIKHSA melaksanakan konsolidasi organisasi dan mengadakan sejumlah kegiatan, baik dalam bentuk penataan, pengembangan organisasi, serta pembentukan pengurus daerah di seluruh provinsi Indonesia hingga memberi bantuan kemanusiaan.

PERIKHSA telah memberi bantuan kemanusiaan hingga Rp 80 juta. Di antaranya untuk membantu korban gempa Cianjur hingga membantu pembiayaan operasi dan pengobatan bayi berusia enam bulan, Shafiqa Al Mahyra, yang mengalami hidrosefalus dan juga merupakan korban gempa Cianjur.

"Di tataran organisasi, PERIKHSA sukses menyelenggarakan Latihan Bersama dan Asah Keterampilan Menembak pada 19 November 2022 di Lapangan Tembak PERBAKIN Senayan, Jakarta. Terdapat 6 stage yang dibuat beragam mengadaptasi kegiatan sehari-hari. Misalnya, di kawasan ATM, jalan raya, cafe, rumah, ruang kerja, hingga supermarket," ujar Bamsoet, Senin (2/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 130 pemilik izin khusus senjata api bela diri. Serta dihadiri langsung oleh para mantan Kapolri, seperti Kapolri ke-14 Jenderal Pol (Purn) Roesmanhadi, Kapolri ke-18 Jenderal Pol (Purn) Sutanto, Kapolri ke-19 Jenderal Pol (Purn) Bambang Hendarso Danuri, dan Kapolri ke-20 Jenderal (purn) Timur Pradopo.

Kemudian, Bamsoet menjelaskan kesuksesan PERIKHSA menyelenggarakan Seminar Hukum Angkatan I PERIKHSA tentang Aspek Hukum Atas Senjata Api Bela Diri. Melalui seminar tersebut, PERIKHSA memberi edukasi terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api bela diri.

ADVERTISEMENT

Pada kesempatan itu, dijelaskan aspek hukum administrasi tentang perizinan, aspek hukum pidana tentang delik-delik penyalahgunaan senjata api serta sanksi yang dapat atau tidak dapat diterapkan.

"Sekaligus memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban yang melekat pada kepemilikan izin senjata api beladiri; menegakkan disiplin, tata tertib dan kode etik penggunaan senjata api bela diri; serta membangun sinergi dan kemitraan strategis dengan aparat penegak hukum dalam rangka membantu mewujudkan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat," jelasnya.

Hal tersebut sesuai aturan yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik TNI/Polri, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api. Perpol 1/2022 merupakan penggabungan dari tiga Peraturan Polri sebelumnya yang terdiri dari Perkap No.8/2012; Perkap No.18/2015; dan Perkap No.11/2017.

Selain itu, PERIKHSA juga rutin menyelenggarakan latihan menembak di Lapangan Tembak Perbakin Senayan, baik satu minggu hingga satu bulan sekali. Latihan ini dilakukan untuk menjaga akurasi daya tembak para anggota PERIKHSA dengan mengasah teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik reload magazine.

"Dalam rangka membangun kerja sama serta kemitraan strategik, PERIKHSA sudah melakukan silaturahmi dengan berbagai pemangku kepentingan. Antara lain dengan Polri untuk berkontribusi dalam mewujudkan ketertiban dan keamanan masyarakat. Hingga dengan Kementerian Pertahanan dan TNI, menjadikan para anggota PERIKHSA sebagai bagian dari komponen cadangan yang sewaktu-waktu bisa digunakan untuk bela negara, menjaga kedaulatan bangsa," pungkasnya.

(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads