Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan terhadap jemaah umroh. Tersangka, seorang perempuan berinisial RAP (27), ditangkap pada Sabtu (10/11/2022) di Bali.
"Benar kami telah menangkap tersangka RAP saat berada di Gate 4 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali dan kemudian langsung kami bawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan kepada detikcom, Selasa (2/1/2023).
Hengki mengungkapkan tersangka RAP melarikan diri ke Bali dengan membawa serta 7 anggota keluarganya. Bahkan sejak 27 Oktober 2022, RAP dan keluarganya menetap di sana.
"RAP telah mengontrak/sewa rumah untuk 1 tahun ke depan seharga Rp 45 juta, bertempat di Jl Bung Tomo VII, Pemecutan Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar," imbuh Hengki.
Sementara itu, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengungkapkan bahwa tersangka RAP ditangkap atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang jemaah umroh senilai Rp 2.237.800.000 (miliar).
Agen Travel Tertipu
Diterangkan Petrus, uang tersebut berasal dari uang hasil penjualan tiket pesawat sebanyak 242 pax kepada para calon jemaah yang akan berangkat ibadah umroh yang sebelumnya memesan tiket kepada salah satu travel agent lainnya yang belakang diketahui juga menjadi korban.
Salah satu agen travel yang menjadi korban, yakni PT CTM, mendapat pesanan tiket dari 3 agen travel umroh lainnya, yakni PT sebanyak 69 pax, agen travel umroh SR sebanyak 146 pax, dan agen G sebanyak 27 pax.
"Barang barang bukti yang kami sita di antaranya berupa paspor dan buku rekening atas nama tersangka, 1 unit mobil Daihatsu Terios, 1 unit mobil Honda Mobilio, 1 unit sepeda motor PCX, serta dokumen akta jual beli pembelian rumah di Sukatani, Kabupaten Bekasi," ujar Petrus.
RAP saat ini ditahan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Subdit Harda juga telah menyelesaikan pemberkasan dan mengirim berkas perkaranya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Desember 2022 yang lalu dan saat ini masih menunggu jawaban dari jaksa penuntut umum.
Petrus Silalahi menambahkan pihaknya saat ini menangani beberapa kasus serupa. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut beberapa laporan polisi lainnya.
Lihat juga video 'Jalankan Arisan Online, Mama Muda Garut Tipu 125 Orang!':