Tahukah kamu perbedaan pandemi dan endemi? Terkait hal ini banyak dicari tahu masyarakat sehubungan dengan kebijakan pemerintah untuk mencabut aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak Jumat (30/12/2022) lalu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dengan dicabutnya aturan PPKM, maka Indonesia kini yang sebelumnya masih berada pada masa pandemi COVID-19 kini mulai memasuki masa transisi menuju endemi COVID-19. Lantas apa bedanya pandemi dan endemi itu?
Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Pandemi dan Endemi
Perbedaan pandemi dan endemi ini dapat dipahami dari pengertian keduanya. Menurut Center of Disease Control (CDC) seperti yang dikutip dari situs resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), berikut ini pengertian pandemi dan endemi secara epidemiologi:
- Pandemi adalah wabah yang berjangkit serempak di mana-mana, meliputi daerah geografis yang luas (lingkup seluruh negara atau benua), biasanya mengenai banyak orang. Contoh penyakit yang menjadi pandemi sekarang adalah COVID-19.
- Endemi adalah penyakit yang berjangkit di suatu daerah atau pada suatu golongan masyarakat. Endemi merupakan keadaan dimana kemunculan suatu penyakit yang konstan atau penyakit tersebut biasa ada pada suatu populasi dalam suatu area geografis tertentu. Contoh penyakitnya adalah Demam Berdarah Dengue (DBD).
Perbedaan Pandemi dan Endemi
Masih mengutip dari situs Kemenkes, perbedaan pandemi dan endemi adalah jika pandemi terjadi dalam wilayah geografis yang luas dan serempak. Sementara kemunculan penyakit dalam status endemi cenderung konstan dan dapat diprediksi serta hanya meliputi suatu area geografis. Kemunculan penyakit tersebut juga tidak mempengaruhi masyarakat luas.
Menurut Dr. Isaac Weifuse, seorang epidemiolog di Universitas Cornell, masih banyak halangan untuk mencapai status endemi, salah satunya kemungkinan kemunculan varian COVID-19. Beberapa negara di dunia telah menyusun kebijakan untuk menyambut status endemi di negara mereka.
Di Indonesia, pemerintah telah menyusun garis besar pedoman (roadmap) untuk masa transisi pandemi COVID-19 menjadi endemi. Hal ini seperti termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Masa Transisi menuju Endemi.
Meski demikian, status endemi tiap negara akan dikaji kembali oleh organisasi kesehatan dunia WHO dengan indikator tertentu agar tidak menimbulkan masalah baru. Selain itu, peran masyarakat juga tak luput dalam pengendalian tersebut.
Aturan Masa Transisi Pandmei ke Endemi
Seperti disebutkan di atas, aturan pencegahan dan pengendalian COVID-19 selama masa transisi dari pandemi ke endemi di indonesia termuat dalam Inmendagri No. 53 Tahun 2022. Hal ini berlaku setelah aturan PPKM dicabut.
Berdasarkan aturan tersebut, dalam rangka tetap mengendalikan penyebaran COVID-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus, pemerintah memberlakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Penggunaan Masker:
- Masyarakat tetap menggunakan masker pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat
- Masyarakat tetap menggunakan masker saat di dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit
- Masyarakat tetap menggunakan masker jika memiliki gejala penyakit pernapasan (batuk, pilek, bersin)
- Masyarakat tetap menggunakan masker apabila kontak erat dan terkonfirmasi COVID-19.
Surveilans Kesehatan:
- Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala COVID-19
Aturan Vaksinasi:
- Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
Demikian penjelasan tentang perbedaan pandemi dan endemi untuk diketahui beserta informasi terkait aturan setelah PPKM dicabut yang berlaku di Indonesia pada masa transisi dari pandemi ke endemi COVID-19.
(wia/imk)