Isi Inmendagri Pencabutan PPKM: Ada Aturan Tetap Bermasker dan Vaksinasi

ADVERTISEMENT

Isi Inmendagri Pencabutan PPKM: Ada Aturan Tetap Bermasker dan Vaksinasi

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Sabtu, 31 Des 2022 12:43 WIB
Inmendagri pencabutan PPKM resmi dirilis. Hal ini bersamaan dengan pengumuman pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia.
Ilustrasi PPKM (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Inmendagri pencabutan PPKM resmi dirilis. Hal ini bersamaan dengan pengumuman pencabutan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Presiden Joko Widodo.

Inmendagri atau Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut diteken oleh Mendagri Tito Karnavian. Simak isi selengkapnya di bawah ini.

Inmendagri Pencabutan PPKM

Perihal pencabutan PPKM di Indonesia tercantum dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Inmendagri ini diterbitkan per 30 Desember 2022.

"Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dinyatakan dihentikan sejak ditandatanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini," demikian bunyi poin kesatu dalam Inmendgari tersebut, seperti dilihat detikcom, Sabtu (31/12/2022).

Pemberhentian PPKM tidak menandakan pandemi selesai. Pernyataan pandemi selesai hanya diumumkan secara resmi oleh World Health Organization (WHO).

Inmendagri pencabutan PPKM resmi dirilis. Hal ini bersamaan dengan pengumuman pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia.Inmendagri pencabutan PPKM resmi dirilis. Hal ini bersamaan dengan pengumuman pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia. (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)

PPKM Dicabut, Bagaimana dengan Aturan Bermasker?

Poin ketiga dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 mengatur kebijakan memakai masker pada masa pencabutan PPKM. Berikut aturannya.

  • Masyarakat tetap menggunakan masker pada keadaan kerumunan dan keramaian aktifitas masyarakat
  • Masyarakat tetap menggunakan masker di dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit
  • Masyarakat tetap menggunakan masker apabila memiliki gejala penyakit pernapasan (batuk, pilek, bersin)
  • Masyarakat tetap menggunakan masker apabila kontak erat dan terkonfirmasi COVID-19.

Aturan Vaksinasi

Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 menerangkan ketentuan vaksinasi setelah PPKM dihentikan. Masyarakat diminta tetap melakukan vaksinasi dosis pertama, kedua, dan ketiga (booster) di tempat-tempat yang tersedia.

"Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal," bunyi poin ketiga huruf c dalam Inmendagri Nomor 55 Tahun 2022, dikutip detikcom.

Masyarakat Diminta Tetap Waspada

Dilansir Inmendagri Nomor 55 Tahun 2022, penularan COVID-19 belum sepenuhnya berhenti. Masyarakat harus tetap waspada dan meningkatkan imunitas tubuh agar tidak tertular COVID-19.

Inmendagri pencabutan PPKM juga menegaskan jika pengetatan pembatasan bisa kembali diberlakukan apabila terjadi kenaikan kasus COVID-19 yang signifikan.

(kny/dnu)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT