Seorang perempuan lanjut usia (lansia) penjual tisu berinisial S (63) tewas tertabrak motor gede (moge) Harley-Davidson di Menteng, Jakarta Pusat. Pemotor berinisial RMP itu terancam hukuman 6 tahun bui.
"Dari hasil pemeriksaan lidik sidik, (pemotor) dikenai Pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta dalam keterangannya, Sabtu (31/12/2022).
"Karena lalainya mengakibatkan orang lain mengalami luka dan meninggal dunia dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara," imbuhnya.
Untuk diketahui, kecelakaan maut itu terjadi pada Rabu (28/12). Kecelakaan itu bermula saat pemotor RMP mengemudikan kendaraannya dari arah selatan di Jalan HOS Cokroaminoto.
"Sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas kendaraan, sepeda motor Harley-Davidson yang dikemudikan Saudara RMP berjalan dari selatan ke utara di Jl HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat," kata AKP Sutiyono kepada detikcom, Rabu (28/12).
Sutiyono mengatakan, ketika RMP sampai di depan SDN 1 Gondangdia, S menyeberang dari arah timur. Kecelakaan pun terjadi.
Sesampai di depan SDN 1 Gondangdia Menteng, RMP menabrak penyeberang jalan yang sedang berjalan dari arah timur ke barat di jalan tersebut.
Korban S meninggal setelah kecelakaan. S menderita luka pada bagian kepala dan kaki kanan, sedangkan RMP mengalami luka di bagian tangan.
"Penyeberang jalan Saudari S luka pada kepala dan kaki kanan meninggal dunia di TKP. Pengendara sepeda motor Harley-Davidson Saudara RMP mengalami luka pada bagian tangan kanan dan berobat ke RSCM," ucapnya.
Simak juga Video: Gagah! Ini Wujud Harley-Davidson Sportster S yang Dijual Resmi di RI